PEREKONOMIAN INDONESIA

Bukan Manufaktur, BKPM Minta Fokus Stimulus di Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:48 WIB
Bukan Manufaktur, BKPM Minta Fokus Stimulus di Sektor Ini

Kepala BKPM Thomas Lembong. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan seharusnya seluruh pemangku kepentingan mulai memberi perhatian pada sektor jasa. Sektor ini dinilai mampu memberikan efek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan fokus kebijakan yang ada selama ini lebih banyak berkutat pada industri pengolahan dan perdagangan. Akhirnya, aspek jasa yang mempunyai potensi cukup besar dalam mengkatrol laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), menurutnya, kurang disentuh.

“Kita sangat terobsesi dengan manufaktur dan perdagangan, tapi kurang mendiskusikan sektor jasa. Padahal, semua jasa pertumbuhannya double digit pada tahun lalu,” katanya dalam seminar ‘Outlook Market 2019’, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Thomas kemudian menjabarkan sektor yang mencatat pertumbuhan di atas PDB nasional antara lain jasa telekomunikasi, pariwisata, jasa konstruksi dan jasa akuntansi. Sektor-sektor tersebut, disebutnya, dapat menjadi penopang ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sektor jasa dapat tumbuh lebih tinggi lagi di masa depan. Pasalnya, dengan banyak restriksi kebijakan saja sektor ini masih mencatatkan hasil yang positif. Oleh karen itu, relaksasi kebijakan di sektor jasa perlu dilakukan agar sektor ini lebih berkembang.

“Sektor jasa ini padat karya contoh pariwisata dan penerbangan yang butuh banyak tenaga kerja. Ini berbeda dengan manufaktur yang kini banyak mengandalkan robot untuk kegiatan produksi,” tandasnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain menyerap banyak tenga kerja, relaksasi sektor jasa bisa menghemat devisa agar tidak terbang ke luar negeri. Jasa pendidikan tinggi dan kesehatan menjadi dua sektor yang masih ketat pengaturan investasi asing untuk masuk ke pasar domestik.

Hal ini, menurut Thomas, yang kemudian membuat banyak orang Indonesia ke luar negeri. Pilihan untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan justru menjadi lebih baik di luar Indonesia.

“Sektor pendidikan tinggi misalnya investasi asing baru bisa 67% dan baru 100% kalau di KEK [Kawasan Ekonomi Khusus]. Hal ini membuat puluhan ribu mahasiswa kita belajar di luar negeri dan menguras devisa,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini