UU HPP

Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 14:00 WIB
Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan upaya reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak lepas dari faktor internal dan eksternal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan faktor eksternal yang memengaruhi agenda reformasi perpajakan di dalam negeri antara lain perkembangan penerapan pajak digital, pembagian hak pemajakan antarnegara, dan model bisnis yang terus berubah.

"Perkembangan perpajakan internasional memaksa kita untuk meletakkan kembali fondasi dan mengubah ketentuan-ketentuan," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menambahkan faktor eksternal lainnya adalah pergeseran kontribusi per jenis pajak yang terjadi di berbagai negara. Dalam satu dekade terakhir kontribusi PPh badan konsisten menurun. Sebaliknya, kontribusi PPh orang pribadi dan PPN terus meningkat.

Kemudian faktor domestik yang menjadi pemantik isu perpajakan dan menjadi pertimbangan melakukan reformasi kebijakan adalah kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)/tax ratio Indonesia masih rendah. Pandemi Covid-19 juga menjadi basis otoritas melakukan reformasi melalui UU No.7/2021.

Suryo menyebutkan ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut mengubah ketentuan mendasar dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Cakupan perubahan tersebut juga menyangkut pada bidang KUP, PPh, PPN dan ditambah dengan masuknya pajak karbon serta program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kita butuh perubahan yang sangat mendasar mengenai ketentuan dalam konteks [kebijakan] perpajakan," terangnya.

Suryo menambahkan perbaikan dalam bidang kebijakan pajak berjalan paralel dengan perbaikan pada sisi administrasi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan mampu melanjutkan agenda reformasi perpajakan yang komprehensif.

"Selain itu, reformasi administrasi juga terus dilakukan beriringan dengan mencakup pada reformasi organisasi, SDM, teknologi informasi, basis data, proses bisnis serta kerja sama kelembagaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2021 | 23:45 WIB

Regulasi perpajakan merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis dan cepat sekali berubah. Seperti yang disampaikan dalam artikel, ada faktor eksternal dan internal yang mendorong perubahan dan perkembangan regulasi perpajakan. Tapi terlepas dari itu, UU HPP menjadi salah satu kemudahan untuk memahami pajak secara keseluruhan dan terstrukrur dalam satu aturan yang baku. Hal ini memudahkan orang-orang untuk mencari regulasi perpajakan secara lebih mudah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN