UU HPP

Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 14:00 WIB
Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan upaya reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak lepas dari faktor internal dan eksternal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan faktor eksternal yang memengaruhi agenda reformasi perpajakan di dalam negeri antara lain perkembangan penerapan pajak digital, pembagian hak pemajakan antarnegara, dan model bisnis yang terus berubah.

"Perkembangan perpajakan internasional memaksa kita untuk meletakkan kembali fondasi dan mengubah ketentuan-ketentuan," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suryo menambahkan faktor eksternal lainnya adalah pergeseran kontribusi per jenis pajak yang terjadi di berbagai negara. Dalam satu dekade terakhir kontribusi PPh badan konsisten menurun. Sebaliknya, kontribusi PPh orang pribadi dan PPN terus meningkat.

Kemudian faktor domestik yang menjadi pemantik isu perpajakan dan menjadi pertimbangan melakukan reformasi kebijakan adalah kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)/tax ratio Indonesia masih rendah. Pandemi Covid-19 juga menjadi basis otoritas melakukan reformasi melalui UU No.7/2021.

Suryo menyebutkan ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut mengubah ketentuan mendasar dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Cakupan perubahan tersebut juga menyangkut pada bidang KUP, PPh, PPN dan ditambah dengan masuknya pajak karbon serta program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kita butuh perubahan yang sangat mendasar mengenai ketentuan dalam konteks [kebijakan] perpajakan," terangnya.

Suryo menambahkan perbaikan dalam bidang kebijakan pajak berjalan paralel dengan perbaikan pada sisi administrasi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan mampu melanjutkan agenda reformasi perpajakan yang komprehensif.

"Selain itu, reformasi administrasi juga terus dilakukan beriringan dengan mencakup pada reformasi organisasi, SDM, teknologi informasi, basis data, proses bisnis serta kerja sama kelembagaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2021 | 23:45 WIB

Regulasi perpajakan merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis dan cepat sekali berubah. Seperti yang disampaikan dalam artikel, ada faktor eksternal dan internal yang mendorong perubahan dan perkembangan regulasi perpajakan. Tapi terlepas dari itu, UU HPP menjadi salah satu kemudahan untuk memahami pajak secara keseluruhan dan terstrukrur dalam satu aturan yang baku. Hal ini memudahkan orang-orang untuk mencari regulasi perpajakan secara lebih mudah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?