UU HPP

Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 14:00 WIB
Bukan-Bukaan DJP, Ini Faktor Eksternal-Internal Pemicu Lahirnya UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan upaya reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak lepas dari faktor internal dan eksternal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan faktor eksternal yang memengaruhi agenda reformasi perpajakan di dalam negeri antara lain perkembangan penerapan pajak digital, pembagian hak pemajakan antarnegara, dan model bisnis yang terus berubah.

"Perkembangan perpajakan internasional memaksa kita untuk meletakkan kembali fondasi dan mengubah ketentuan-ketentuan," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Suryo menambahkan faktor eksternal lainnya adalah pergeseran kontribusi per jenis pajak yang terjadi di berbagai negara. Dalam satu dekade terakhir kontribusi PPh badan konsisten menurun. Sebaliknya, kontribusi PPh orang pribadi dan PPN terus meningkat.

Kemudian faktor domestik yang menjadi pemantik isu perpajakan dan menjadi pertimbangan melakukan reformasi kebijakan adalah kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)/tax ratio Indonesia masih rendah. Pandemi Covid-19 juga menjadi basis otoritas melakukan reformasi melalui UU No.7/2021.

Suryo menyebutkan ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut mengubah ketentuan mendasar dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Cakupan perubahan tersebut juga menyangkut pada bidang KUP, PPh, PPN dan ditambah dengan masuknya pajak karbon serta program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Kita butuh perubahan yang sangat mendasar mengenai ketentuan dalam konteks [kebijakan] perpajakan," terangnya.

Suryo menambahkan perbaikan dalam bidang kebijakan pajak berjalan paralel dengan perbaikan pada sisi administrasi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan mampu melanjutkan agenda reformasi perpajakan yang komprehensif.

"Selain itu, reformasi administrasi juga terus dilakukan beriringan dengan mencakup pada reformasi organisasi, SDM, teknologi informasi, basis data, proses bisnis serta kerja sama kelembagaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2021 | 23:45 WIB

Regulasi perpajakan merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis dan cepat sekali berubah. Seperti yang disampaikan dalam artikel, ada faktor eksternal dan internal yang mendorong perubahan dan perkembangan regulasi perpajakan. Tapi terlepas dari itu, UU HPP menjadi salah satu kemudahan untuk memahami pajak secara keseluruhan dan terstrukrur dalam satu aturan yang baku. Hal ini memudahkan orang-orang untuk mencari regulasi perpajakan secara lebih mudah

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan