KOTA TANGERANG SELATAN

Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 14:47 WIB
Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak PBB di Kota Tangerang Selatan. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya meluncurkan insentif baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku per hari ini, Selasa (1/9/2020).

Dikutip dari akun media sosial resmi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi.

“Ayo manfaatkan segera diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi sampai 100% yang mulai berlaku September 2020," sebut Bapenda dalam media sosial, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi ini bisa dinikmati oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Perwali terbaru ini baru ditandatangani pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hingga akhir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perwali Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomian masih mengalami perlambatan sehingga masih perlu ada pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran PBB perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Tangerang Selatan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada wali kota untuk memberikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?