KOTA TANGERANG SELATAN

Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 14:47 WIB
Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak PBB di Kota Tangerang Selatan. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya meluncurkan insentif baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku per hari ini, Selasa (1/9/2020).

Dikutip dari akun media sosial resmi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi.

“Ayo manfaatkan segera diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi sampai 100% yang mulai berlaku September 2020," sebut Bapenda dalam media sosial, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi ini bisa dinikmati oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Perwali terbaru ini baru ditandatangani pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hingga akhir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perwali Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomian masih mengalami perlambatan sehingga masih perlu ada pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran PBB perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Tangerang Selatan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada wali kota untuk memberikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!