KOTA TANGERANG SELATAN

Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 14:47 WIB
Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak PBB di Kota Tangerang Selatan. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya meluncurkan insentif baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku per hari ini, Selasa (1/9/2020).

Dikutip dari akun media sosial resmi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberikan diskon piutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberikan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi.

“Ayo manfaatkan segera diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi sampai 100% yang mulai berlaku September 2020," sebut Bapenda dalam media sosial, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi ini bisa dinikmati oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Perwali terbaru ini baru ditandatangani pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hingga akhir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perwali Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomian masih mengalami perlambatan sehingga masih perlu ada pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran PBB perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Tangerang Selatan juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada wali kota untuk memberikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuai dengan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja