PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS: Perekonomian Indonesia Tumbuh 3,69% Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 11:33 WIB
BPS: Perekonomian Indonesia Tumbuh 3,69% Sepanjang 2021

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 3,69%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan tersebut telah menunjukkan perbaikan dari pandemi Covid-19. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07%.

"Secara kumulatif atau selama tahun 2021 kalau dibandingkan dengan 2020, ekonomi Indonesia tumbuhnya 3,69%," katanya melalui konferensi video, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Margo mengatakan tren pemulihan ekonomi dari Covid-19 juga mulai terlihat di berbagai negara di dunia, termasuk negara mitra dagang Indonesia.

Khusus pada kuartal IV/2021, BPS mencatat pertumbuhannya sebesar 5,02%. Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal IV/2021 tercatat Rp4.498,0 triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp2.845,9 triliun.

Menurut lapangan usaha, seluruhnya telah mengalami pertumbuhan kecuali pada sektor jasa keuangan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada jasa kesehatan yakni sebesar 12,16%, sedangkan jasa keuangan minus 2,59%.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

"Kalau kita lihat penyebabnya, di antaranya karena adanya perlambatan jasa intermediasi perbankan akibat penurunan spread suku bunga referensi dan suku bunga kredit yang disertai penurunan signifikan pada pendapatan sekunder pada bank umum," ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi yang sebesar 3,69% tersebut sedikit lebih kecil dari yang diperkirakan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2021 akan sebesar 3,7%.

Angka tersebut lebih rendah dari asumsi makro yang disepakati pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2021 sebesar 5%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak setinggi yang diharapkan karena Indonesia masih sempat mengalami kontraksi pada kuartal I/2021 dengan minus 0,7%, walaupun setelahnya konsisten positif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN