NERACA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 12:40 WIB
BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi video, Jumat (15/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2021 kembali mengalami surplus senilai US$5,73 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus perdagangan tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$22,03 miliar dan impor US$16,29 miliar. Surplus tersebut lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai US$4,37 miliar.

"Secara tren, neraca perdagangan Indonesia ini telah membukukan surplus selama 18 bulan secara beruntun," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Margo menuturkan surplus neraca perdagangan pada Oktober 2021 yang mencapai US$5,73 miliar tersebut, terutama berasal dari sektor nonmigas yang mencapai US$6,60 miliar. Sementara itu, sektor migas mengalami defisit US$0,87 miliar.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, sektor migas mengalami defisit US$9,28 miliar, sedangkan sektor nonmigas mengalami surplus US$40,08 miliar, sehingga total neraca perdagangan mengalami surplus US$30,80 miliar.

Margo memerinci ekspor pada Oktober 2021 yang senilai US$22,03 miliar mengalami kenaikan 53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Untuk ekspor nonmigas, nilainya mencapai US$21,00 miliar atau tumbuh 53%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara kumulatif, ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2021 mencapai US$186,32 miliar atau naik 42% dari periode yang sama tahun lalu. Demikian juga ekspor nonmigas yang mencapai US$176,47 miliar atau naik 41%.

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas utamanya terjadi pada komoditas bahan bakar mineral, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya.

Dari sisi impor, nilai transaksinya mencapai US$16,29 miliar, naik 51% dari Oktober 2020. Impor migas pada Oktober 2021 senilai US$1,90 miliar, naik 76%. Sementara itu, impor nonmigas senilai US$14,39 miliar atau naik 48%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Peningkatan impor nonmigas terbesar terjadi pada besi dan baja, sedangkan penurunan terbesar adalah produk farmasi. Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Oktober 2021 yakni China senilai US$43,72 miliar, Jepang US$11,79 miliar, dan Thailand US$7,32 miliar.

Sementara itu, menurut golongan penggunaan barang, kenaikan impor pada Januari sampai dengan Oktober 2021 terjadi pada barang konsumsi 35%. Kemudian, bahan baku/penolong sebesar 40%, dan barang modal 20%.

"Kalau kami kalkulasi, kontribusi atau peran dari bahan baku/penolong terhadap impor dari Januari-Oktober ini 75,51%. Jadi impor kita sebagian besar didominasi oleh bahan baku/penolong," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN