NERACA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 12:40 WIB
BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi video, Jumat (15/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2021 kembali mengalami surplus senilai US$5,73 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus perdagangan tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$22,03 miliar dan impor US$16,29 miliar. Surplus tersebut lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai US$4,37 miliar.

"Secara tren, neraca perdagangan Indonesia ini telah membukukan surplus selama 18 bulan secara beruntun," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Margo menuturkan surplus neraca perdagangan pada Oktober 2021 yang mencapai US$5,73 miliar tersebut, terutama berasal dari sektor nonmigas yang mencapai US$6,60 miliar. Sementara itu, sektor migas mengalami defisit US$0,87 miliar.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, sektor migas mengalami defisit US$9,28 miliar, sedangkan sektor nonmigas mengalami surplus US$40,08 miliar, sehingga total neraca perdagangan mengalami surplus US$30,80 miliar.

Margo memerinci ekspor pada Oktober 2021 yang senilai US$22,03 miliar mengalami kenaikan 53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Untuk ekspor nonmigas, nilainya mencapai US$21,00 miliar atau tumbuh 53%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara kumulatif, ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2021 mencapai US$186,32 miliar atau naik 42% dari periode yang sama tahun lalu. Demikian juga ekspor nonmigas yang mencapai US$176,47 miliar atau naik 41%.

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas utamanya terjadi pada komoditas bahan bakar mineral, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya.

Dari sisi impor, nilai transaksinya mencapai US$16,29 miliar, naik 51% dari Oktober 2020. Impor migas pada Oktober 2021 senilai US$1,90 miliar, naik 76%. Sementara itu, impor nonmigas senilai US$14,39 miliar atau naik 48%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peningkatan impor nonmigas terbesar terjadi pada besi dan baja, sedangkan penurunan terbesar adalah produk farmasi. Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Oktober 2021 yakni China senilai US$43,72 miliar, Jepang US$11,79 miliar, dan Thailand US$7,32 miliar.

Sementara itu, menurut golongan penggunaan barang, kenaikan impor pada Januari sampai dengan Oktober 2021 terjadi pada barang konsumsi 35%. Kemudian, bahan baku/penolong sebesar 40%, dan barang modal 20%.

"Kalau kami kalkulasi, kontribusi atau peran dari bahan baku/penolong terhadap impor dari Januari-Oktober ini 75,51%. Jadi impor kita sebagian besar didominasi oleh bahan baku/penolong," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan