PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 17:00 WIB
BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Sejumlah truk antre untuk mengangkut barang bantuan kemanusiaan yang akan diberikan untuk warga Palestina di kawasan Mesir, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi dampak dari konflik antara Israel-Palestina terhadap perekonomian nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina misalnya akan terasa pada aktivitas perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut. Menurutnya, dampak konflik Israel-Palestina berpotensi terasa pada perekonomian nasional pada kuartal IV/2023.

"Tentunya dampak dari perang Israel dengan Palestina ini baru mungkin dapat kita lihat pada triwulan IV/2023," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Amalia mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina memang belum dirasakan oleh perekonomian nasional pada kuartal III/2023. Pada kuartal III/2023, BPS mencatat kinerja ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%.

Dengan konflik yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023, dampaknya berpotensi baru terasa pada kuartal IV/2023. Dampak dari konflik ini misalnya akan ditransmisikan melalui perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Israel atau Indonesia dan Palestina.

"Atau kemudian transmisi lanjutannya dari sisi faktor-faktor ekonomi lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Indonesia masih melakukan perdagangan dengan Israel walaupun tidak memiliki hubungan bilateral. Sementara dengan Palestina, Indonesia telah memiliki kerja sama diplomatik di bidang perdagangan.

Melalui Perpres 34/2018, pemerintah telah meratifikasi memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina dalam hal fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.

Setelahnya, diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai pelaksana perpres tersebut yakni PMK 72/2021, PMK 53/2022, serta Permendag 39/2020 s.t.d.t.d Permendag 24/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot