PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 17:00 WIB
BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Sejumlah truk antre untuk mengangkut barang bantuan kemanusiaan yang akan diberikan untuk warga Palestina di kawasan Mesir, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi dampak dari konflik antara Israel-Palestina terhadap perekonomian nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina misalnya akan terasa pada aktivitas perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut. Menurutnya, dampak konflik Israel-Palestina berpotensi terasa pada perekonomian nasional pada kuartal IV/2023.

"Tentunya dampak dari perang Israel dengan Palestina ini baru mungkin dapat kita lihat pada triwulan IV/2023," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Amalia mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina memang belum dirasakan oleh perekonomian nasional pada kuartal III/2023. Pada kuartal III/2023, BPS mencatat kinerja ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%.

Dengan konflik yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023, dampaknya berpotensi baru terasa pada kuartal IV/2023. Dampak dari konflik ini misalnya akan ditransmisikan melalui perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Israel atau Indonesia dan Palestina.

"Atau kemudian transmisi lanjutannya dari sisi faktor-faktor ekonomi lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Indonesia masih melakukan perdagangan dengan Israel walaupun tidak memiliki hubungan bilateral. Sementara dengan Palestina, Indonesia telah memiliki kerja sama diplomatik di bidang perdagangan.

Melalui Perpres 34/2018, pemerintah telah meratifikasi memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina dalam hal fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.

Setelahnya, diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai pelaksana perpres tersebut yakni PMK 72/2021, PMK 53/2022, serta Permendag 39/2020 s.t.d.t.d Permendag 24/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra