PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Oktober 2022 Capai 5,71 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB
BPS Catat Inflasi Oktober 2022 Capai 5,71 Persen

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada Oktober 2022 mengalami inflasi sebesar 5,71% secara tahunan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan angka inflasi terpantau menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,95%. Menurutnya, angka inflasi tersebut utamanya masih disebabkan kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.

"Tekanan inflasi di bulan Oktober ini terlihat mulai melemah," katanya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setianto menuturkan inflasi terbesar terjadi pada kelompok pengeluaran transportasi, yaitu mencapai 16,03% dengan andil terhadap inflasi 1,92%. Kemudian, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 6,76% dengan andil terhadap inflasi 1,72%.

Berdasarkan komponen inflasi, lanjutnya, komponen harga yang diatur pemerintah pada Oktober 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,28% dengan andil sebesar 2,35%. Angka inflasi tersebut masih sama seperti bulan lalu.

Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah masih tinggi karena kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan dalam kota. Pada bensin, mengalami inflasi sebesar 32,62% dengan andil 1,16% atau lebih tinggi dari bulan lalu sebesar 31,9%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kemudian, tarif angkutan udara mengalami inflasi 42,99% dengan andil 0,35%. Bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 16,9% dengan andil 0,3%. Untuk tarif angkutan dalam kota, terjadi inflasi 25,75% dengan andil 0,11%.

"Untuk inflasi tahunan ini, 2 bulan pasca-penyesuaian harga BBM, tekanan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah memang masih cukup tinggi," ujar Setianto.

Pada komponen harga bergejolak, terjadi inflasi 7,19% atau lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 9,02%. Tekanan inflasi komponen harga bergejolak mulai menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terjadi penurunan harga sejumlah komoditas pangan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BPS juga melakukan survei inflasi di beberapa daerah. Inflasi tahunan tertinggi terjadi di Tanjung Selor sebesar 9,11%, Sementara itu, inflasi tahunan terendah terjadi di Merauke 3,32%.

Sejumlah negara di dunia juga tercatat mengalami inflasi tinggi karena kenaikan harga energi dan pangan di pasar global. Pada September 2022, AS mengalami inflasi 8,2%, Turki 83,5%, Inggris 8,8%, Jerman 9,99%, Korea Selatan 5,58%, dan Jepang 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan