PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Oktober 2022 Capai 5,71 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB
BPS Catat Inflasi Oktober 2022 Capai 5,71 Persen

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada Oktober 2022 mengalami inflasi sebesar 5,71% secara tahunan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan angka inflasi terpantau menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,95%. Menurutnya, angka inflasi tersebut utamanya masih disebabkan kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.

"Tekanan inflasi di bulan Oktober ini terlihat mulai melemah," katanya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setianto menuturkan inflasi terbesar terjadi pada kelompok pengeluaran transportasi, yaitu mencapai 16,03% dengan andil terhadap inflasi 1,92%. Kemudian, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 6,76% dengan andil terhadap inflasi 1,72%.

Berdasarkan komponen inflasi, lanjutnya, komponen harga yang diatur pemerintah pada Oktober 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,28% dengan andil sebesar 2,35%. Angka inflasi tersebut masih sama seperti bulan lalu.

Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah masih tinggi karena kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan dalam kota. Pada bensin, mengalami inflasi sebesar 32,62% dengan andil 1,16% atau lebih tinggi dari bulan lalu sebesar 31,9%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, tarif angkutan udara mengalami inflasi 42,99% dengan andil 0,35%. Bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 16,9% dengan andil 0,3%. Untuk tarif angkutan dalam kota, terjadi inflasi 25,75% dengan andil 0,11%.

"Untuk inflasi tahunan ini, 2 bulan pasca-penyesuaian harga BBM, tekanan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah memang masih cukup tinggi," ujar Setianto.

Pada komponen harga bergejolak, terjadi inflasi 7,19% atau lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 9,02%. Tekanan inflasi komponen harga bergejolak mulai menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terjadi penurunan harga sejumlah komoditas pangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BPS juga melakukan survei inflasi di beberapa daerah. Inflasi tahunan tertinggi terjadi di Tanjung Selor sebesar 9,11%, Sementara itu, inflasi tahunan terendah terjadi di Merauke 3,32%.

Sejumlah negara di dunia juga tercatat mengalami inflasi tinggi karena kenaikan harga energi dan pangan di pasar global. Pada September 2022, AS mengalami inflasi 8,2%, Turki 83,5%, Inggris 8,8%, Jerman 9,99%, Korea Selatan 5,58%, dan Jepang 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra