ADMINISTRASI PAJAK

BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:30 WIB
BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 tahun.

Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengingatkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

“Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Jadi, bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Kring Pajak, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.

Bila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data.

Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka wajib pajak dapat menekan Cetak BPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan