ADMINISTRASI PAJAK

BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:30 WIB
BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 tahun.

Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengingatkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

“Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Jadi, bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Kring Pajak, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.

Bila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data.

Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka wajib pajak dapat menekan Cetak BPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra