PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:01 WIB
BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyetujui 5 poin dari revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun revisi itu diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

Salah satu poin yang disetujui oleh Bapemperda adalah penyesuaian tarif pajak BBNKB menjadi 12,5% dari tarif awal 10%. Kenaikan tarif BBNKB itu ditujukan untuk penyerahan kendaraan di tangan pertama. Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif BBNKB tetap dikenakan 1%

“Tarif BBNKB itu paling krusial. Karena di daerah penyangga seperti Bekasi sudah 12,5%. Sementara di Jakarta masih 10%. Jadi ada keberatan dari warga daerah penyangga. Oleh karena itu, kita sesuaikan menjadi 12,5%,” kata Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Penyesuaian tarif pajak BBNKB itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BBNKB hingga mencapai Rp100 miliar per tahun. Untuk itu, Merry meminta BPRD Jakarta tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, agar target pendapatan dapat tercapai.

Adapun selain tarif BBNKB, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddi, memaparkan 4 poin lain dalam usulan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010. Pertama, pada pasal 5 Ayat 1 BBNKB hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Pasal ini direvisi sehingga bagi wajib pajak pemerintah, lembaga dan Instansi lain juga turut dikenakan pajak BBNKB.

Kedua, pada pasal 12 ayat 3 saat menerima kendaraan wajib pajak harus melengkapi lampiran tambahan. Lampiran itu kini dipertegas dengan meminta wajib pajak melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Ketiga, Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran, BPRD berencana mengenakan denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor. Namun, seperti dilansir beritajakarta.com, besaran nominal denda itu tidak dicantumkan, agar jika terjadi perubahan nominal tidak perlu dilakuan perubahan.

Keempat, pada poin pemberlakuan peraturan daerah, BPRD menyatakan seluruh aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal peraturan daerah diundangkan. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!