PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:01 WIB
BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyetujui 5 poin dari revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun revisi itu diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

Salah satu poin yang disetujui oleh Bapemperda adalah penyesuaian tarif pajak BBNKB menjadi 12,5% dari tarif awal 10%. Kenaikan tarif BBNKB itu ditujukan untuk penyerahan kendaraan di tangan pertama. Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif BBNKB tetap dikenakan 1%

“Tarif BBNKB itu paling krusial. Karena di daerah penyangga seperti Bekasi sudah 12,5%. Sementara di Jakarta masih 10%. Jadi ada keberatan dari warga daerah penyangga. Oleh karena itu, kita sesuaikan menjadi 12,5%,” kata Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyesuaian tarif pajak BBNKB itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BBNKB hingga mencapai Rp100 miliar per tahun. Untuk itu, Merry meminta BPRD Jakarta tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, agar target pendapatan dapat tercapai.

Adapun selain tarif BBNKB, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddi, memaparkan 4 poin lain dalam usulan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010. Pertama, pada pasal 5 Ayat 1 BBNKB hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Pasal ini direvisi sehingga bagi wajib pajak pemerintah, lembaga dan Instansi lain juga turut dikenakan pajak BBNKB.

Kedua, pada pasal 12 ayat 3 saat menerima kendaraan wajib pajak harus melengkapi lampiran tambahan. Lampiran itu kini dipertegas dengan meminta wajib pajak melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Ketiga, Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran, BPRD berencana mengenakan denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor. Namun, seperti dilansir beritajakarta.com, besaran nominal denda itu tidak dicantumkan, agar jika terjadi perubahan nominal tidak perlu dilakuan perubahan.

Keempat, pada poin pemberlakuan peraturan daerah, BPRD menyatakan seluruh aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal peraturan daerah diundangkan. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi