PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 12:02 WIB
BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk melakukan pemetaan wajib pajak (WP), khususnya pengusaha restoran yang nakal atau tidak patuh membayar pajakk.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan hal itu perlu segara dilakukan karena adanya dugaan kuat tentang adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak.

"Misalnya, server yang ada tidak digunakan. Malahan ada indikasi penggunaan dua server. Satunya digunakan secara pribadi untuk menggelapkan pajak," ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Karena itu, James menegaskan, pemetaan harus segera BPRD DKI Jakarta guna meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan.

Modus lain, lanjutnya, dilakukan WP dengan alasan sistem tidak online atau internet mati.

Dampaknya, seperti dilansir dari Berita Jakarta, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak berkurang.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Sekarang itu banyak tulis tangan. Sampai pajak pertambahan nilainya juga, itu pasti tidak masuk ke sistem," jelasnya.

Ia menambahkan, bila perlu harus dilakukan survei serta bisa juga digunakan jasa konsultan.

"Sebagai mitra, kami minta BPRD mau berkonsultasi. Jangan sampai permasalahan ini tidak ada solusi," pungkas James. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi