Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk melakukan pemetaan wajib pajak (WP), khususnya pengusaha restoran yang nakal atau tidak patuh membayar pajakk.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan hal itu perlu segara dilakukan karena adanya dugaan kuat tentang adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak.
"Misalnya, server yang ada tidak digunakan. Malahan ada indikasi penggunaan dua server. Satunya digunakan secara pribadi untuk menggelapkan pajak," ujarnya, Minggu (22/1).
Karena itu, James menegaskan, pemetaan harus segera BPRD DKI Jakarta guna meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan.
Modus lain, lanjutnya, dilakukan WP dengan alasan sistem tidak online atau internet mati.
Dampaknya, seperti dilansir dari Berita Jakarta, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak berkurang.
"Sekarang itu banyak tulis tangan. Sampai pajak pertambahan nilainya juga, itu pasti tidak masuk ke sistem," jelasnya.
Ia menambahkan, bila perlu harus dilakukan survei serta bisa juga digunakan jasa konsultan.
"Sebagai mitra, kami minta BPRD mau berkonsultasi. Jangan sampai permasalahan ini tidak ada solusi," pungkas James. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.