PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 12:02 WIB
BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk melakukan pemetaan wajib pajak (WP), khususnya pengusaha restoran yang nakal atau tidak patuh membayar pajakk.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan hal itu perlu segara dilakukan karena adanya dugaan kuat tentang adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak.

"Misalnya, server yang ada tidak digunakan. Malahan ada indikasi penggunaan dua server. Satunya digunakan secara pribadi untuk menggelapkan pajak," ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Karena itu, James menegaskan, pemetaan harus segera BPRD DKI Jakarta guna meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan.

Modus lain, lanjutnya, dilakukan WP dengan alasan sistem tidak online atau internet mati.

Dampaknya, seperti dilansir dari Berita Jakarta, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak berkurang.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

"Sekarang itu banyak tulis tangan. Sampai pajak pertambahan nilainya juga, itu pasti tidak masuk ke sistem," jelasnya.

Ia menambahkan, bila perlu harus dilakukan survei serta bisa juga digunakan jasa konsultan.

"Sebagai mitra, kami minta BPRD mau berkonsultasi. Jangan sampai permasalahan ini tidak ada solusi," pungkas James. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!