TATA KELOLA ORGANISASI

BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 15:12 WIB
BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Ilustrasi. Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perampingan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Jokowi terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menpan-RB No.27/2019.

"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Ernadhi menjabarkan terdapat 213 jabatan level Eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Dia menyebutkan penyetaraan ini juga menjadi sarana BPKP untuk melakukan restrukturisasi organisasi.

Kebijakan ini diharapkan membuat BPKP menjadi lebih cepat dalam proses mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan. Terdapat beberapa pedoman yang dijalankan BPKP dalam melakukan penyederhanaan birokrasi.

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ikut menimbang tingkat kompetensi, tugas, dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya. Dengan demikian, proses penyetaraan dapat sesuai dengan tugas yang akan dijalankan dalam jabatan fungsional.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Ernadhi memastikan proses penyetaraan dan restrukturisasi tidak memengaruhi tugas BPKP. Dia meyakini agenda ini akan makin meningkatkan kinerja organisasi pada masa depan.

"Melalui penyetaraan ini kami berharap kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?