TATA KELOLA ORGANISASI

BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 15:12 WIB
BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Ilustrasi. Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perampingan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Jokowi terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menpan-RB No.27/2019.

"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Ernadhi menjabarkan terdapat 213 jabatan level Eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Dia menyebutkan penyetaraan ini juga menjadi sarana BPKP untuk melakukan restrukturisasi organisasi.

Kebijakan ini diharapkan membuat BPKP menjadi lebih cepat dalam proses mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan. Terdapat beberapa pedoman yang dijalankan BPKP dalam melakukan penyederhanaan birokrasi.

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ikut menimbang tingkat kompetensi, tugas, dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya. Dengan demikian, proses penyetaraan dapat sesuai dengan tugas yang akan dijalankan dalam jabatan fungsional.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Ernadhi memastikan proses penyetaraan dan restrukturisasi tidak memengaruhi tugas BPKP. Dia meyakini agenda ini akan makin meningkatkan kinerja organisasi pada masa depan.

"Melalui penyetaraan ini kami berharap kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN