TATA KELOLA ORGANISASI

BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 15:12 WIB
BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Ilustrasi. Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perampingan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Jokowi terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menpan-RB No.27/2019.

"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Ernadhi menjabarkan terdapat 213 jabatan level Eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Dia menyebutkan penyetaraan ini juga menjadi sarana BPKP untuk melakukan restrukturisasi organisasi.

Kebijakan ini diharapkan membuat BPKP menjadi lebih cepat dalam proses mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan. Terdapat beberapa pedoman yang dijalankan BPKP dalam melakukan penyederhanaan birokrasi.

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ikut menimbang tingkat kompetensi, tugas, dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya. Dengan demikian, proses penyetaraan dapat sesuai dengan tugas yang akan dijalankan dalam jabatan fungsional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Ernadhi memastikan proses penyetaraan dan restrukturisasi tidak memengaruhi tugas BPKP. Dia meyakini agenda ini akan makin meningkatkan kinerja organisasi pada masa depan.

"Melalui penyetaraan ini kami berharap kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA