SUBSIDI UPAH

BPKP: Pemda Bisa Awasi Program Subsidi Upah Pekerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 18:15 WIB
BPKP: Pemda Bisa Awasi Program Subsidi Upah Pekerja

Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020). Untuk mendukung program prioritas dalam starategi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian akan memperpanjang bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga awal 2021. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah bisa ikut berperan aktif mengawasi penyaluran program subsidi upah karyawan yang digelontorkan pemerintah pada tahun ini.

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang mengatakan perlu peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan pekerja yang berhak mendapat subsidi upah.

Menurutnya, dengan peran aktif pemda dapat membuat program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. "Validitas penerima bantuan itu seharusnya diketahui pemda karena mempunyai akses langsung ke perusahaan di wilayah kerjanya," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Salamat mengungkapkan proses validasi data penerima manfaatkan bisa dilakukan pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.

Apabila pemda ikut turun tangan maka proses validasi sudah mulai dilakukan pada tahap pertama karena langsung berurusan dengan perusahaan sebagai pemberi kerja.

Pemda, lanjutnya, bisa mendorong perusahaan untuk tertib dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, validasi data penerima upah akan lebih mudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lini kedua proses validasi kebenaran data yang disetor oleh perusahaan.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Dia menambahkan dengan basis data yang valid menjadi modal pemerintah untuk memastikan dana yang digulirkan untuk program subsidi upah tepat sasaran. Selain itu, data tersebut menjadi basis pemantauan dan evaluasi dampak kebijakan kepada pekerja yang menerima manfaat.

"Penyaluran bantuan pemerintah wajib untuk dikawal semua pihak baik stakeholder di berbagai level termasuk fungsi pengawasan masyarakat," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran setidaknya Rp37,3 triliun untuk memberikan subsidi upah. Pagu anggaran tersebut berlaku untuk 15,7 juta pekerja aktif yang membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji tersebut diberikan sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, yakni pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru