KEBIJAKAN PAJAK

SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:00 WIB
SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang berlanjut ke pemeriksaan tidak dilatarbelakangi oleh upaya untuk mengejar target penerimaan pajak.

Dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan dilanjutkan pemeriksaan sepanjang kriterianya terpenuhi.

"Kalau seandainya mau diajukan ke pemeriksaan, itu ada kriteria-kriterianya. Yang pasti, alasan target bukan kriterianya," katanya, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari kegiatan P2DK dicantumkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

Wajib pajak akan diusulkan diperiksa jika LHP2DK menyimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak bersedia menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.

LHP2DK juga bakal memuat usulan pemeriksaan bila wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan penerima SP2DK telah dibubarkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Alasan-alasan yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan kecil kemungkinan untuk terjadi, tetapi jika itu muncul mohon klarifikasi ke kantor pajaknya. Tidak ada dasar hukumnya fiskus memasukkan ke pemeriksaan karena alasan target penerimaan," ujar Hadisman.

Sebagai informasi, P2DK merupakan kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Guna melaksanakan kegiatan ini, KPP akan terlebih dahulu mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan bisa disampaikan secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini