LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:30 WIB
BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum bisa menghimpun data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) secara optimal.

Menurut BPK, realisasi penghimpunan data eksternal oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah. Secara khusus, BPK menyoroti belum terbangunnya sistem untuk memperoleh data eksternal dari e-commerce.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut BPK, kebutuhan data eksternal seharusnya dapat dipenuhi dengan memperhatikan sumber dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Bila tidak, upaya ekstensifikasi menjadi tidak optimal.

"Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan," tulis BPK.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Berkaca pada kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk menyusun kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal. Kemudian, DJP diminta untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki data e-commerce dan perkebunan.

Dalam rangka mendapatkan data terkait e-commerce secara sistematis dan berkesinambungan, BPK juga merekomendasikan kepada DJP untuk mengubah regulasi terkait e-commerce.

Untuk diketahui, ILAP adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Data-data yang perlu diberikan antara lain data dan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Tak hanya itu, data-data lain seperti nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan juga wajib disampaikan ke DJP.

Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja