LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:30 WIB
BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum bisa menghimpun data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) secara optimal.

Menurut BPK, realisasi penghimpunan data eksternal oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah. Secara khusus, BPK menyoroti belum terbangunnya sistem untuk memperoleh data eksternal dari e-commerce.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

"DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut BPK, kebutuhan data eksternal seharusnya dapat dipenuhi dengan memperhatikan sumber dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Bila tidak, upaya ekstensifikasi menjadi tidak optimal.

"Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan," tulis BPK.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Berkaca pada kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk menyusun kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal. Kemudian, DJP diminta untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki data e-commerce dan perkebunan.

Dalam rangka mendapatkan data terkait e-commerce secara sistematis dan berkesinambungan, BPK juga merekomendasikan kepada DJP untuk mengubah regulasi terkait e-commerce.

Untuk diketahui, ILAP adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Data-data yang perlu diberikan antara lain data dan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan ILAP pada PMK 81/2024: Terintegrasi Sistem di DJP

Tak hanya itu, data-data lain seperti nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan juga wajib disampaikan ke DJP.

Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya