LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:30 WIB
BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum bisa menghimpun data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) secara optimal.

Menurut BPK, realisasi penghimpunan data eksternal oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah. Secara khusus, BPK menyoroti belum terbangunnya sistem untuk memperoleh data eksternal dari e-commerce.

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

"DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut BPK, kebutuhan data eksternal seharusnya dapat dipenuhi dengan memperhatikan sumber dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Bila tidak, upaya ekstensifikasi menjadi tidak optimal.

"Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan," tulis BPK.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Berkaca pada kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk menyusun kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal. Kemudian, DJP diminta untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki data e-commerce dan perkebunan.

Dalam rangka mendapatkan data terkait e-commerce secara sistematis dan berkesinambungan, BPK juga merekomendasikan kepada DJP untuk mengubah regulasi terkait e-commerce.

Untuk diketahui, ILAP adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Data-data yang perlu diberikan antara lain data dan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Tak hanya itu, data-data lain seperti nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan juga wajib disampaikan ke DJP.

Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor