LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB
BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 3 jenis data pemicu—yang diturunkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Approweb—yang tidak sepenuhnya valid.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemicu yang dimaksud ialah penyandingan pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).

"Berdasarkan penelitian/analisa yang dilakukan oleh AR dalam penghitungan potensi pajak di KPP sampel, masih ada data pemicu hasil penyandingan data internal DJP yang setelah dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, data pemicu tersebut terindikasi tidak valid," sebut BPK, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Data perbandingan antara biaya gaji vs PPh Pasal 21 sering kali terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, data biaya gaji pada SPT PPh Badan tersebut tidak memerinci biaya gaji pegawai tetap dan tidak tetap.

Akibatnya, selalu ada selisih antara SPT PPh Pasal 21 dan biaya dalam SPT PPh Badan. Ketika account representative (AR) melakukan tindak lanjut atas selisih tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan klarifikasi.

Kemudian, perbandingan antara biaya bunga vs PPh Pasal Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) juga sering terklarifikasi oleh wajib pajak. Sebab, SPT PPh Badan tidak memuat rincian biaya bunga yang berasal dari bank dan yang tidak berasal dari bank.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Akibatnya, ketika biaya bunga disandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2), sistem Approweb selalu membaca bahwa biaya tersebut belum dikenakan PPh.

Menurut BPK, masalah tersebut timbul karena Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP belum optimal dalam melakukan evaluasi atas validitas data pemicu.

Oleh karena itu, BPK meminta Direktorat DIP untuk melakukan evaluasi secara berkala atas validitas data pemicu dan melakukan penyandingan data pemicu.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

DJP melalui Komite Kepatuhan juga telah bersepakat untuk menurunkan status data pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) dari data pemicu menjadi data penguji.

Sebagai informasi, Approweb adalah aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan