LHP LKPP 2023

BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:00 WIB
BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya 14 temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

Merespons LHP LKPP 2023 dari BPK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan merespons segala temuan auditor negara dengan serius serta akan mengambil beragam langkah perbaikan.

"Kami meyakini hasil pemeriksaan BPK merupakan upaya bersama guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan mertanggungjawaban keuangan negara," katanya dalam exit meeting pemeriksaan LKPP 2023, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP LKPP 2023 antara lain terkait dengan perbaikan pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah, penyelesaian masalah PPh dan PPN, penyaluran DAU, tata kelola pelaksanaan prefunding, dan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).

"Kami akan memperbaiki dari sisi pengaturan pelaksanaan anggaran dan juga mekanisme RPATA secara lebih lengkap dan jelas. Lalu, kami juga akan memperbaiki pengendalian untuk memastikan ketepatan sasaran penerapan mekanisme RPATA," ujar Sri Mulyani.

Terlepas dari beragam temuan yang ada, Sri Mulyani berharap BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPP 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Sehingga dapat membangun kepercayaan publik dan mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045," tuturnya.

LKPP ialah laporan keuangan yang dibuat pemerintah pusat dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN. LKPP terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Opini WTP pertama kali diberikan oleh BPK atas LKPP 2016. Terhitung sejak tahun tersebut, LKPP yang disampaikan oleh pemerintah kepada BPK selalu mendapatkan opini WTP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?