PENEGAKAN HUKUM

BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:45 WIB
BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. (BPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk peningkatan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) BPK dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kerja sama koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sementara itu, MoU BPK dengan Polri mengenai kerja sama dalam rangka pemeriksaan serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"MoU BPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri merupakan pembaruan dari MoU yang sudah ada sebelumnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).

Agung menyebutkan pembaruan kerja sama auditor negara dengan dua lembaga penegakan hukum di Indonesia itu memuat ruang lingkup yang lebih luas. Menurutnya, kerja sama tidak saja kegiatan yang berkaitan dengan tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berimplikasi pidana.

Pembaruan kerja sama juga terkait penguatan kelembagaan dan kerjasama dalam penguatan bidang sumber daya manusia yang lebih luas, baik antara BPK dan Kejaksaan maupun BPK dan Polri. Selain itu, pembaruan juga meliputi masa berlaku, pola koordinasi, dan monitoring pelaksanaan dari MoU.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Nota kesepahaman ini memberikan satu indikator pengukuran yang lebih jelas dan terukur dari sisi kinerja masing-masing instansi," terangnya.

Dia menambahkan adanya pembaruan MoU kerja sama BPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung ini menjadi langkah baru yang pada gilirannya memperkuat koordinasi dan sinergi ketiga instansi dalam menjalankan tugas.

Sebagai informasi, pembaruan kerja sama BPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana yang diteken pada 25 Juli 2007.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011.

Sementara itu, pembaruan kerja sama BPK dengan Polri berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU terkait dengan tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK terindikasi tindak pidana yang ditandatangani 21 November 2008.

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak