AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Minta Hasil Audit Belanja PEN di Kemenkop Segera Ditindaklanjuti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 17:30 WIB
BPK Minta Hasil Audit Belanja PEN di Kemenkop Segera Ditindaklanjuti

Anggota II BPK Pius Lustrilanang (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri). (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada aktivitas belanja penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terdiri dari 3 laporan yaitu laporan audit belanja subsidi bunga, audit belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan audit atas penyaluran dana bergulir dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

"BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu belanja subsidi bunga, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan penyaluran dana bergulir dalam rangka PEN tahun 2020," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pius menjelaskan proses pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang bertujuan untuk menilai transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

Dia memerinci pagu belanja untuk subsidi bunga sejumlah Rp19,49 triliun. Lalu, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp28,82 triliun dan pagu belanja untuk penyaluran dana bergulir sejumlah Rp1,29 triliun.

Saat menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Pius juga menjabarkan permasalahan yang menjadi temuan BPK. Dia berharap temuan auditor negara segera ditindaklanjuti oleh Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Selain itu, pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020 juga sedang dilaksanakan," ujarnya.

Penyerahan LHP DTT disampaikan langsung oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II) Laode Nusriadi beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN II serta pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN