Anggota II BPK Pius Lustrilanang (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri). (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada aktivitas belanja penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terdiri dari 3 laporan yaitu laporan audit belanja subsidi bunga, audit belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan audit atas penyaluran dana bergulir dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.
"BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu belanja subsidi bunga, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan penyaluran dana bergulir dalam rangka PEN tahun 2020," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Selasa (27/4/2021).
Pius menjelaskan proses pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang bertujuan untuk menilai transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.
Dia memerinci pagu belanja untuk subsidi bunga sejumlah Rp19,49 triliun. Lalu, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp28,82 triliun dan pagu belanja untuk penyaluran dana bergulir sejumlah Rp1,29 triliun.
Saat menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Pius juga menjabarkan permasalahan yang menjadi temuan BPK. Dia berharap temuan auditor negara segera ditindaklanjuti oleh Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya.
"Selain itu, pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020 juga sedang dilaksanakan," ujarnya.
Penyerahan LHP DTT disampaikan langsung oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II) Laode Nusriadi beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN II serta pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.