AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Minta Hasil Audit Belanja PEN di Kemenkop Segera Ditindaklanjuti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 17:30 WIB
BPK Minta Hasil Audit Belanja PEN di Kemenkop Segera Ditindaklanjuti

Anggota II BPK Pius Lustrilanang (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri). (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada aktivitas belanja penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terdiri dari 3 laporan yaitu laporan audit belanja subsidi bunga, audit belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan audit atas penyaluran dana bergulir dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

"BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu belanja subsidi bunga, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro, dan penyaluran dana bergulir dalam rangka PEN tahun 2020," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pius menjelaskan proses pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang bertujuan untuk menilai transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

Dia memerinci pagu belanja untuk subsidi bunga sejumlah Rp19,49 triliun. Lalu, belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp28,82 triliun dan pagu belanja untuk penyaluran dana bergulir sejumlah Rp1,29 triliun.

Saat menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Pius juga menjabarkan permasalahan yang menjadi temuan BPK. Dia berharap temuan auditor negara segera ditindaklanjuti oleh Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Selain itu, pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020 juga sedang dilaksanakan," ujarnya.

Penyerahan LHP DTT disampaikan langsung oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II) Laode Nusriadi beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN II serta pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak