PEMERIKSAAN SUBSIDI

BPK Hemat Rp2,88 Triliun dari Subsidi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:35 WIB
BPK Hemat Rp2,88 Triliun dari Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah membantu upaya penghematan pengeluaran negara senilai Rp2,88 triliun dengan mengurangi nilai subsidi serta kewajiban pelayanan publik (public service obligation/ PSO) selama 2017.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK, akibat penghematan tersebut jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil. Nilai penghematan itu berasal dari koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp115,1 miliar.

“Nilai penghematan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik terhadap sepuluh objek pemeriksaan di 2017,” ungkap laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke DPR itu, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Objek pemeriksaan dalam laporan ini antara lain mencakup implementasi subsidi listrik yang dilaksanakan PT PLN dan subsidi energi termasuk BBM serta elpiji tabung 3 kilogram yang dilakukan PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Selanjutnya, pelaksanaan subsidi beras dikawal Perum Bulog serta subsidi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, serta PSO oleh PT Pelni dan PT KAI.

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menemukan biaya pokok penyediaan listrik yang lebih tinggi dari tarif jual telah membebani neraca PT PLN Rp7,46 triliun.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

BPK juga menemukan selisih harga jual eceran formula dengan penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu solar/ biosolar dan bahan bakar penugasan pada 2017 mengurangi pendapatan PT Pertamina Rp26,3 triliun dan PT AKR Corporindo Rp259,03 miliar.

Untuk subsidi beras, BPK menemukan adanya mutu beras yang turun pada empat divisi regional yang membebani Perum Bulog, serta kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor maupun pengecer yang tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan.

Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran subsidi Rp2,4 triliun serta penerimaan selain denda keterlambatan yang belum dipungut. Untuk itu, BPK merekomendasikan koreksi penghitungan subsidi danmengenakan sanksi kepada pihak yang tak memenuhi kontrak.

BPK juga merekomendasikan adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan operasional perusahaan, serta meminta Menkeu dan Menteri ESDM untuk menyikapi tarif di luar subsidi yang membebani PT PLN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?