JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah membantu upaya penghematan pengeluaran negara senilai Rp2,88 triliun dengan mengurangi nilai subsidi serta kewajiban pelayanan publik (public service obligation/ PSO) selama 2017.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK, akibat penghematan tersebut jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil. Nilai penghematan itu berasal dari koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp115,1 miliar.
“Nilai penghematan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik terhadap sepuluh objek pemeriksaan di 2017,” ungkap laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke DPR itu, Selasa (2/10/2018).
Objek pemeriksaan dalam laporan ini antara lain mencakup implementasi subsidi listrik yang dilaksanakan PT PLN dan subsidi energi termasuk BBM serta elpiji tabung 3 kilogram yang dilakukan PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.
Selanjutnya, pelaksanaan subsidi beras dikawal Perum Bulog serta subsidi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, serta PSO oleh PT Pelni dan PT KAI.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menemukan biaya pokok penyediaan listrik yang lebih tinggi dari tarif jual telah membebani neraca PT PLN Rp7,46 triliun.
BPK juga menemukan selisih harga jual eceran formula dengan penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu solar/ biosolar dan bahan bakar penugasan pada 2017 mengurangi pendapatan PT Pertamina Rp26,3 triliun dan PT AKR Corporindo Rp259,03 miliar.
Untuk subsidi beras, BPK menemukan adanya mutu beras yang turun pada empat divisi regional yang membebani Perum Bulog, serta kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor maupun pengecer yang tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran subsidi Rp2,4 triliun serta penerimaan selain denda keterlambatan yang belum dipungut. Untuk itu, BPK merekomendasikan koreksi penghitungan subsidi danmengenakan sanksi kepada pihak yang tak memenuhi kontrak.
BPK juga merekomendasikan adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan operasional perusahaan, serta meminta Menkeu dan Menteri ESDM untuk menyikapi tarif di luar subsidi yang membebani PT PLN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.