KP2KP PADANG ARO

Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB
Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

Ilustrasi.

SOLOK SELATAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Padang Aro, di Sumatera Barat. Dia berminat untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pengajuan kredit atau pinjaman ke bank.

Mulanya, wajib pajak tersebut tidak ingat kalau dirinya pernah memiliki NPWP. Karena itulah, dirinya berniat mendaftar NPWP. Namun, setelah diusut melalui database perpajakan dan data kependudukan, wajib pajak yang bersangkutan ternyata pernah memiliki NPWP.

"Bapak sudah memiliki NPWP dan terdaftar sejak 2020 tetapi saat ini berstatus nonefektif (NE). Apakah Bapak pernah mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) sebelumnya?" tanya Rahmi Paradisa selaku petugas KP2KP Padang Aro dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memang pernah mengajukan KUR di sela pandemi Covid-19 yang lalu. Saat itu, NPWP diterbitkan oleh kantor pajak secara jabatan. Namun, karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, NPWP kemudian beralih menjadi nonaktif.

Saat pandemi melanda, pemerintah berupaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah subsidi bunga bagi UMKM yang berutang kepada pihak lain termasuk bank.

Ada beberapa kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menerima subsidi bunga, antara lain masih memiliki saldo utang dan mempunyai NPWP. Pada poin inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp50 juta.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Rahmi lantas menjelaskan kepada wajib pajak bahwa NPWP yang telah diterbitkan pada 2020 berlaku sumur hidup. Karenanya, wajib pajak hanya perlu mengaktifkan NPWP untuk dipakai kembali.

"Namun, agar NPWP berstatus aktif, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bapak bisa melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu, kemudian melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui situs djponline.pajak.go.id," jelas Rahmi.

Setelah wajib pajak memahami penjelasan terkait status NPWP-nya, Rahmi membantu proses aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan, dan pencetakan kartu NPWP. Rahmi juga mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret setiap tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya