BANTUAN SOSIAL

BPJS Ketenagakerjaan Baru Dapat 700.000 Rekening Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Baru Dapat 700.000 Rekening Penerima Subsidi Gaji

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan hingga saat ini BP Jamsostek baru memiliki sekitar 700.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji, padahal pencairan akan dimulai September 2020.

"Barusan sudah terkumpul 700.000 rekening yang sudah masuk," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selama ini, lanjut Agus, BP Jamsostek memang tidak pernah mencatat nomor rekening peserta. Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

Dia pun meminta para pengusaha segera menyetorkan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji antara lain pekerja WNI, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Kemudian, pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja, dan sudah membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan, tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan nomor rekening ini adalah penerima upah di bawah 5 juta per bulan," ujar Agus.

Dia menambahkan jumlah calon penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta tersebut berasal dari data yang dihimpun hingga 30 Juni 2020. Meski begitu, ia meminta pengusaha untuk mengevaluasi kembali data yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek.

Agus juga mengingatkan pekerja yang memenuhi syarat harus ditambahkan nomor rekening untuk mencairkan dana subsidi gaji. Pasalnya, subsidi gaji akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang menjadi penerima manfaat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Sistem ini sudah ada. Kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi gaji. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 18:20 WIB

saya berharap dapat bantuan blt golongan karyawan swasta,,, tapi sy cek di situs nya knp ya no rekening nya blm terdaftar,,, pdhl sdh ngasih no rekening ke pihak pabrik... ...sy berharap sekali dpt bantuan blt nya... 😭😭🙏🙏🙏🙏

23 Agustus 2020 | 18:19 WIB

gimana input rekening buat bantuan blt....

11 Agustus 2020 | 12:36 WIB

mantap, perhatian pemerintah terhadap rakyatnya makin besar, dan rakyat pun harus bisa lebih bijak dalam berpendapat tehadap pemerintah, apalagi dalam masa pandemi seperti ini membutuhkan perhatian khusus.,semoga bangsa ini semakin maju paling tidak dapat bersaing dengan negara" tetangga☺

11 Agustus 2020 | 09:57 WIB

1. Sya ASN kebetulan pengelola pajak saran sya bsa kah PPh.21,22,23,dan PPn di jdi kan 1 system aja, sehingga kalo pas in put PPh nya hrs bka lgi aplikasi pph. lain nya. 2. apakah bsa PPh. 22, 23 dan PPn di laporkan on line tnpa buat CSV e.SPT. seperti PPh.21 yg sdh on line

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?