BANTUAN SOSIAL

BPJS Ketenagakerjaan Baru Dapat 700.000 Rekening Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Baru Dapat 700.000 Rekening Penerima Subsidi Gaji

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan hingga saat ini BP Jamsostek baru memiliki sekitar 700.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji, padahal pencairan akan dimulai September 2020.

"Barusan sudah terkumpul 700.000 rekening yang sudah masuk," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selama ini, lanjut Agus, BP Jamsostek memang tidak pernah mencatat nomor rekening peserta. Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

Dia pun meminta para pengusaha segera menyetorkan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji antara lain pekerja WNI, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Kemudian, pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja, dan sudah membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan, tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan nomor rekening ini adalah penerima upah di bawah 5 juta per bulan," ujar Agus.

Dia menambahkan jumlah calon penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta tersebut berasal dari data yang dihimpun hingga 30 Juni 2020. Meski begitu, ia meminta pengusaha untuk mengevaluasi kembali data yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek.

Agus juga mengingatkan pekerja yang memenuhi syarat harus ditambahkan nomor rekening untuk mencairkan dana subsidi gaji. Pasalnya, subsidi gaji akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang menjadi penerima manfaat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

"Sistem ini sudah ada. Kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi gaji. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 18:20 WIB

saya berharap dapat bantuan blt golongan karyawan swasta,,, tapi sy cek di situs nya knp ya no rekening nya blm terdaftar,,, pdhl sdh ngasih no rekening ke pihak pabrik... ...sy berharap sekali dpt bantuan blt nya... 😭😭🙏🙏🙏🙏

23 Agustus 2020 | 18:19 WIB

gimana input rekening buat bantuan blt....

11 Agustus 2020 | 12:36 WIB

mantap, perhatian pemerintah terhadap rakyatnya makin besar, dan rakyat pun harus bisa lebih bijak dalam berpendapat tehadap pemerintah, apalagi dalam masa pandemi seperti ini membutuhkan perhatian khusus.,semoga bangsa ini semakin maju paling tidak dapat bersaing dengan negara" tetangga☺

11 Agustus 2020 | 09:57 WIB

1. Sya ASN kebetulan pengelola pajak saran sya bsa kah PPh.21,22,23,dan PPn di jdi kan 1 system aja, sehingga kalo pas in put PPh nya hrs bka lgi aplikasi pph. lain nya. 2. apakah bsa PPh. 22, 23 dan PPn di laporkan on line tnpa buat CSV e.SPT. seperti PPh.21 yg sdh on line

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak