KEBIJAKAN PAJAK

BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 10:30 WIB
BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal menanggung PPN atas selisih kurang harga minyak goreng.

Pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDPKS dilakukan dengan mengadopsi Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2015.

"Menteri keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran atas selisih harga, ini mengadopsi perdirjen pajak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Untuk diketahui, PER-35/PJ/2015 adalah perdirjen yang mengatur tentang pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel oleh BPDPKS.

Dalam PER-35/PJ/2015, BPDPKS memungut dan menyetorkan PPN atas selisih kurang harga BBN jenis biodiesel saat dilakukan pembayaran kepada badan usaha BBN.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBN membuat faktur pajak saat meminta pembayaran selisih kurang harga BBN kepada BPDPKS.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Badan usaha BBN juga perlu membuat surat setoran pajak (SSP) dalam rangkap 5 dengan nilai sesuai dengan jumlah PPN atas selisih kurang harga BBN yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. SSP nantinya diserahkan kepada BPDPKS.

Setelah menerima SSP dari badan usaha BBN, BPDPKS melakukan penyetoran PPN sesuai dengan SSP dan menyerahkan SSP lembar kesatu hingga lembar keempat kepada badan usaha BBN.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi akan menyediakan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dengan harga eceran tertinggi senilai Rp14.000 per liter.

Total minyak goreng berkemasan sederhana yang disediakan mencapai 1,2 miliar liter untuk 6 bulan ke depan. BPDPKS menyediakan dana senilai Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga dan membayar PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN