KEBIJAKAN PAJAK

BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 10:30 WIB
BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal menanggung PPN atas selisih kurang harga minyak goreng.

Pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDPKS dilakukan dengan mengadopsi Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2015.

"Menteri keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran atas selisih harga, ini mengadopsi perdirjen pajak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Untuk diketahui, PER-35/PJ/2015 adalah perdirjen yang mengatur tentang pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel oleh BPDPKS.

Dalam PER-35/PJ/2015, BPDPKS memungut dan menyetorkan PPN atas selisih kurang harga BBN jenis biodiesel saat dilakukan pembayaran kepada badan usaha BBN.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBN membuat faktur pajak saat meminta pembayaran selisih kurang harga BBN kepada BPDPKS.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Badan usaha BBN juga perlu membuat surat setoran pajak (SSP) dalam rangkap 5 dengan nilai sesuai dengan jumlah PPN atas selisih kurang harga BBN yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. SSP nantinya diserahkan kepada BPDPKS.

Setelah menerima SSP dari badan usaha BBN, BPDPKS melakukan penyetoran PPN sesuai dengan SSP dan menyerahkan SSP lembar kesatu hingga lembar keempat kepada badan usaha BBN.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi akan menyediakan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dengan harga eceran tertinggi senilai Rp14.000 per liter.

Total minyak goreng berkemasan sederhana yang disediakan mencapai 1,2 miliar liter untuk 6 bulan ke depan. BPDPKS menyediakan dana senilai Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga dan membayar PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan