JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan langkah khusus guna menurunkan suku bunga kredit perbankan, yang saat ini masih sekitar lebih dari 10%. OJK ingin meningkatkan pelayanan dengan biaya yang lebih rendah.
Ketua DK OJK Terpilih Wimboh Santoso menegaskan penurunan suku bunga perbankan bisa dilakukan tanpa mendistorsi pasar keuangan. Hal tersebut menurutnya bisa dilakukan dengan bersinergi dengan institusi lainnya seperti dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Kami memang harus berupaya untuk menurunkan suku bunga bank tapi tanpa mendistorsi. Masyarakat harus mendapatkan nilai tambah keberadaan sektor keuangan, service yang bagus dan biaya yang lebih murah," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (19/6).
Wimboh mengakui hal tersebut dilakukan guna mencapai keinginan pemerintah dan kestabilan industri keuangan, serta menghasilkan pelayanan yang baik. Sementara, berdasarkan data uang beredar BI suku bunga kredit perbankan per bulan April 2017 tercatat 11,92% atau meningkat 0,02% dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 11,9%.
Selain itu, hari ini Wimboh menghadiri pertemuan dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Gubernur BI. Dikabarkan, pertemuan tersebut membahas mengenai tugas yang akan diemban Wimboh sebagai Ketua DK OJK dan menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pertemuan kali ini sesuai dengan arahan tahap-tahap seleksi, bahwa kandidat terpilih segera menemui Panitia Seleksi DK OJK seusai lolos seleksi fit and proper test di DPR. Namun, hingga saat ini Wimboh masih belum dilantik, sehingga belum resmi menjabat sebagai Ketua DK OJK.
Sayangnya, Wimboh mengaku pertenuan tersebut bukan membahas soal program kerja OJK ke depannya. "Tidak ada obrolan terkait program kerja, hanya ngobrol biasa kan kami belum dilantik," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.