DDTC NEWSLETTER

BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 16:09 WIB
BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi merilis regulasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang terbit selama dua pekan terakhir.

Pengenaan BMTPS ini berlaku efektif selama 200 hari yang dihitung mulai 9 November 2019. Pengenaan didasari hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya kerugian serius yang dialami industri domestik akibat dari lonjakan impor TPT.

Pengenaan BMTPS tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial. Kedua, BMTPS terhadap impor produk kain. Ketiga, BMTPS terhadap impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, pemerintah juga merilis regulasi mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pengenaan BMTP tersebut lantaran hasil penyelidikan dari KPPI menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai fasilitas Gudang Berikat. Aturan tersebut diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama November 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.09 November 2019 bertajuk ‘ Government Launched Temporary Safeguard Import Duty’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga
  • BMTPS Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Kain

Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk
  • BMTP Impor Produk Aluminium Foil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil.

Beleid tersebut diundangkan pada 24 Oktober 2019, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid tersebut.

  • Aturan Gudang Berikat Diperbaharui

Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

Beleid ini diundangkan pada 5 November 2019 dan berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?