DDTC NEWSLETTER

BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 16:09 WIB
BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi merilis regulasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang terbit selama dua pekan terakhir.

Pengenaan BMTPS ini berlaku efektif selama 200 hari yang dihitung mulai 9 November 2019. Pengenaan didasari hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya kerugian serius yang dialami industri domestik akibat dari lonjakan impor TPT.

Pengenaan BMTPS tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial. Kedua, BMTPS terhadap impor produk kain. Ketiga, BMTPS terhadap impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selain itu, pemerintah juga merilis regulasi mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pengenaan BMTP tersebut lantaran hasil penyelidikan dari KPPI menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai fasilitas Gudang Berikat. Aturan tersebut diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama November 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.09 November 2019 bertajuk ‘ Government Launched Temporary Safeguard Import Duty’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  • BMTPS Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Kain

Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko
  • BMTP Impor Produk Aluminium Foil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil.

Beleid tersebut diundangkan pada 24 Oktober 2019, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid tersebut.

  • Aturan Gudang Berikat Diperbaharui

Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

Beleid ini diundangkan pada 5 November 2019 dan berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini