JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi merilis regulasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang terbit selama dua pekan terakhir.
Pengenaan BMTPS ini berlaku efektif selama 200 hari yang dihitung mulai 9 November 2019. Pengenaan didasari hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya kerugian serius yang dialami industri domestik akibat dari lonjakan impor TPT.
Pengenaan BMTPS tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama,
BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial. Kedua, BMTPS terhadap impor produk kain. Ketiga,
BMTPS terhadap impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.
Selain itu, pemerintah juga merilis regulasi mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pengenaan BMTP tersebut lantaran hasil penyelidikan dari KPPI menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami
industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil.
Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai fasilitas Gudang Berikat. Aturan tersebut diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.
Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama November 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.09 November 2019 bertajuk ‘
Government
Launched Temporary Safeguard Import Duty’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang
Jahit) dari Serat Stapel
Sintetik dan Artifisial.
Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah
tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini
hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.
Peraturan
Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.
Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah
tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini
hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.
Peraturan
Menteri Keuangan No. 163/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot
Lainnya.
Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah
tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini
hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil.
Beleid tersebut diundangkan pada 24 Oktober 2019, dan akan mulai berlaku
setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, kebijakan ini hanya
akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid
tersebut.
Peraturan
Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 143/PMK.04/2011
tentang Gudang Berikat.
Beleid ini diundangkan pada 5 November 2019 dan
berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.