KEBIJAKAN PAJAK

BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:27 WIB
 BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor berupa serat staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.

Pungutan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016 yang ditekennya 27 April lalu dan mulai berlaku 10 Mei 2016 sampai tiga tahun ke depan.

“BMAD untuk impor barang tersebut dari India dikenakan sebesar 16,67%, RRT 16,10%, dan Taiwan 28,47%,” jelasnya, dikutip dari aturan tersebut.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain itu, beberapa nama perusahaan dikenakan BMAD dengan besaran secara spesifik. Pertama, dua perusahaan asal India, Reliance Industries Ltd. dan Ganesh Polytex Ltd. masing-masing dikenakan 5,82% dan 16,67%. Kedua, perusahaan asal RRT Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co. Ltd dikenakan 13%. Dua nama perusahaan lain yang berasal dari RRT juga ikut tercantum, namun keduanya tidak dikenakan BMAD.

Bambang menuturkan, masih dalam aturan yang sama, BMAD bisa dikenakan terhadap suatu objek tertentu jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Terbitnya aturan tersebut menurut Bambang, sebagai respons terhadap hasil survei yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang telah membuktikan masih terjadinya praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, peningkatan volume impor yang signifikan, dan adanya kerugian industri lokal yang akan berlanjut jika pengenaan BMAD dalam aturan terdahulu dihentikan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Menurut penyelidikan KADI, industri dalam negeri masih dirugikan. Selain itu kalau tidak dikenakan dumping, ada potensi impor PSF semakin melonjak,” tegas Bambang.

Sebelumnya, kebijakan yang sama diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.011/2010 yang telah diubah dengan PMK 171/PMK.011/2011, di mana masa berlaku pengenaan BMAD untuk ketiga negara tersebut berakhir pada 22 November 2015.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China