KOTA MALANG

Blusukan ke Pasar, Petugas Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Blusukan ke Pasar, Petugas Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

MALANG, DDTCNews - Petugas bea cukai berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional.

Langkah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang pasar tidak memberi celah kepada distributor nakal untuk mengedarkan rokok ilegal.

"Pemilik toko diimbau untuk melaporkan kepada kantor bea cukai apabila menemukan atau ditawari rokok ilegal oleh pihak yang tak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini saat memberikan penjelasan kepada pedagang pasar di Malang, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Bea cukai sendiri telah melaksanakan penyuluhan lapangan ini sejak Juli 2023 lalu. Beberapa pasar di Malang menjadi sasaran penyampaian edukasi, yakni Pasar Kebobang, Pasar Kromengan, Pasar Turen, dan Pasar Dampit.

Selain ke pasar-pasar, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

"Kami juga menandai setiap toko dengan stiker bertuliskan Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal," imbuh Dwi.

Dwi menutup, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat maupun pedangang dapat memahami ciri dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam penanganan pereadaran rokok ilegal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN