KOTA MALANG

Blusukan ke Pasar, Petugas Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Blusukan ke Pasar, Petugas Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

MALANG, DDTCNews - Petugas bea cukai berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional.

Langkah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang pasar tidak memberi celah kepada distributor nakal untuk mengedarkan rokok ilegal.

"Pemilik toko diimbau untuk melaporkan kepada kantor bea cukai apabila menemukan atau ditawari rokok ilegal oleh pihak yang tak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini saat memberikan penjelasan kepada pedagang pasar di Malang, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Bea cukai sendiri telah melaksanakan penyuluhan lapangan ini sejak Juli 2023 lalu. Beberapa pasar di Malang menjadi sasaran penyampaian edukasi, yakni Pasar Kebobang, Pasar Kromengan, Pasar Turen, dan Pasar Dampit.

Selain ke pasar-pasar, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

"Kami juga menandai setiap toko dengan stiker bertuliskan Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal," imbuh Dwi.

Dwi menutup, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat maupun pedangang dapat memahami ciri dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam penanganan pereadaran rokok ilegal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar