BANTUAN SOSIAL

BLT Dikebut, Jokowi ke Risma: Saya Ingin Pembagiannya Mudah dan Cepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 15:53 WIB
BLT Dikebut, Jokowi ke Risma: Saya Ingin Pembagiannya Mudah dan Cepat

Presiden Jokowi dan Mensos Risma saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berusaha mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Pemerintah memang dikejar waktu agar BLT bisa sampai ke tangan masyarakat lebih cepat sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM pada 3 September 2022 lalu.

Hingga Jumat (16/9/2022), BLT BBM sudah diterima oleh 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Targetnya, BLT BBM bisa sampai kepada 18,58 juta keluarga pada akhir pekan ini. Angka itu setara 90% dari seluruh calon penerima BLT BBM, yakni 20,65 juta keluarga.

"Saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat, dan tepat sasaran," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah memilih mengalihkan subsidi BBM agar alokasi subsidi dari APBN bisa lebih tepat sasaran. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera membagikan BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Pembagian telah dimulai secara masif di kantor pos-kantor pos untuk BLT BBM sejak akhir Agustus yang lalu," ungkap presiden.

Presiden pun mengatakan bahwa dirinya selalu menyempatkan diri untuk meninjau langsung pelaksanaan penyaluran BLT BBM dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dia menjamin penyaluran BLT BBM telah berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Yang pertama ada di Kabupaten Jayapura, kemudian di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga di Kota Bandar Lampung, dan kemarin juga saya melihat juga di Provinsi Maluku, di Kabupaten Maluku Tenggara, di Kota Tual, di Kepulauan Aru, dan juga di Kabupaten Maluku Barat Daya," ucap Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM seiring dengan keputusan kenaikan harga BBM sejak September 2022.

BLT pengalihan subsidi BBM disalurkan kepada KPM dengan nilai manfaat mencapai Rp600.000. BLT akan disalurkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 dengan nilai pencairan masing-masing bulan Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN