KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Siapkan Skema Tax Holiday Khusus atas Investasi Terintegrasi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 09:30 WIB
BKPM Siapkan Skema Tax Holiday Khusus atas Investasi Terintegrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengusulkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada beberapa wajib pajak badan secara sekaligus jika wajib pajak dimaksud melaksanakan investasi dan kegiatan usaha dalam satu kesatuan.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 selama ini diberikan pada setiap badan usaha tanpa mempertimbangkan keterkaitan kegiatan usahanya dengan badan usaha yang lain.

"[Oleh] karena ini merupakan satu kesatuan investasi, seharusnya insentifnya bisa kita berikan secara keseluruhan dengan catatan ada keterkaitan pemegang saham. Itu yang kami coba akan rumuskan ke depan," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Contoh, grup X melakukan penanaman modal di bidang petrokimia melalui 2 badan usaha, yakni PT A dan PT B. Kegiatan usaha PT A adalah memproduksi bahan baku, sedangkan kegiatan usaha PT B adalah memproduksi barang jadi.

Menurut Kementerian Investasi/BKPM, kedua wajib pajak badan tersebut dapat diberikan tax holiday karena investasinya terintegrasi.

"Badan usaha ini pemegang sahamnya sama, 1 atau 2 pemegang saham saja, tetapi kan masih dalam satu rangkaian kegiatan investasi. Kalau sekarang [pada PMK 130/2020] keterkaitan ini tidak dilihat," tutur Yuliot.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, PMK 130/2020 mengatur tax holiday diberikan kepada setiap wajib badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Tax holiday diberikan bila penanaman modal baru oleh wajib pajak badan dimaksud bernilai paling sedikit Rp100 miliar.

Secara terperinci, tax holiday sebesar 50% selama 5 tahun pajak diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 5 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal antara Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, tax holiday sebesar 100% selama 7 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Lalu, tax holiday sebesar 100% selama 10 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun.

Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 15 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selanjutnya, tax holiday 100% selama 20 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp30 triliun atau lebih.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah