KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Siapkan Skema Tax Holiday Khusus atas Investasi Terintegrasi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 09:30 WIB
BKPM Siapkan Skema Tax Holiday Khusus atas Investasi Terintegrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengusulkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada beberapa wajib pajak badan secara sekaligus jika wajib pajak dimaksud melaksanakan investasi dan kegiatan usaha dalam satu kesatuan.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 selama ini diberikan pada setiap badan usaha tanpa mempertimbangkan keterkaitan kegiatan usahanya dengan badan usaha yang lain.

"[Oleh] karena ini merupakan satu kesatuan investasi, seharusnya insentifnya bisa kita berikan secara keseluruhan dengan catatan ada keterkaitan pemegang saham. Itu yang kami coba akan rumuskan ke depan," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Contoh, grup X melakukan penanaman modal di bidang petrokimia melalui 2 badan usaha, yakni PT A dan PT B. Kegiatan usaha PT A adalah memproduksi bahan baku, sedangkan kegiatan usaha PT B adalah memproduksi barang jadi.

Menurut Kementerian Investasi/BKPM, kedua wajib pajak badan tersebut dapat diberikan tax holiday karena investasinya terintegrasi.

"Badan usaha ini pemegang sahamnya sama, 1 atau 2 pemegang saham saja, tetapi kan masih dalam satu rangkaian kegiatan investasi. Kalau sekarang [pada PMK 130/2020] keterkaitan ini tidak dilihat," tutur Yuliot.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Saat ini, PMK 130/2020 mengatur tax holiday diberikan kepada setiap wajib badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Tax holiday diberikan bila penanaman modal baru oleh wajib pajak badan dimaksud bernilai paling sedikit Rp100 miliar.

Secara terperinci, tax holiday sebesar 50% selama 5 tahun pajak diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 5 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal antara Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Selanjutnya, tax holiday sebesar 100% selama 7 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Lalu, tax holiday sebesar 100% selama 10 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun.

Kemudian, tax holiday sebesar 100% selama 15 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Selanjutnya, tax holiday 100% selama 20 tahun diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal senilai Rp30 triliun atau lebih.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan