KINERJA INVESTASI

BKPM: Realisasi Investasi Kuartal I 2017 Tumbuh 13%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 16:27 WIB
BKPM: Realisasi Investasi Kuartal I 2017 Tumbuh 13%

Pelayanan perizinan investasi di BKPM (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi per kuartal pertama tahun 2017 tercatat dalam data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp165,8 triliun. Pencapaian tersebut meningkat 13,2% jika dibandingkan dengan posisi periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp146,5 triliun.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengakui realisasi investasi sebesar Rp165,8 triliun tersebut bersumber terutama dari Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan hal itu, dia menilai, investor masih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"PMDN berkontribusi dalam realisasi investasi senilai Rp68,8 triliun, sedangkan nilai PMA lebih tinggi dari PMDN. PMA sendiri berkontribusi sebanyak Rp97 triliun. Melihat dari data ini, minat investasi si Indonesia masih tinggi," ujarnya di Kantor BKPM Jakarta, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Realisasi PMDN pada kuartal pertama tahun 2017 meningkat sebesar 36,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu atau setara dengan Rp50,4 triliun.

Menurut Thomas, peningkatan investasi PMDN itu cukup signifikan jika dibandingkan dengan peningkatan PMA yang hanya naik 0,94% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sekitar Rp96,1 triliun.

"Tapi meski meningkat tipis, harus diakui juga bahwa realisasi PMA pada kuartal pertama tahun 2017 cukup membantu pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan capaian tersebut, BKPM merasa optimistis bahwa target investasi tahun 2017 yang telah diketok palu sebesar Rp678,8 triliun bisa dicapai. Meski, Thomas mengakui, BKPM masih perlu mengejar Rp513 triliun sisanya untuk mencapai target hingga akhir tahun 2017.

Pasalnya, realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2017 ini baru mencapai nyaris seperempatnya dari target, atau hanya berkisar 24,4%. Setidaknya, BKPM harus mampu setiap kuartal selanjutnya meraup realisasi investasi sebesar 25% dari target. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?