Ilustrasi. (BKPM)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK 71/2018 terkait dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Meski PMK ini sudah mengakomodasi OSS sebagaimana diatur dalam PP 24/2018, BKPM melihat masih terdapat hambatan dalam kemudahan berusaha, yakni terkait dengan permohonan izin penyelenggara tempat penimbunan berikat (TPB).
“Permohonan izin penyelenggara TPB masih diajukan kepada kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Izin tersebut masuk ke dalam lampiran PP 24/2018 sehingga pemrosesan izin seharusnya melalui sistem OSS," tulis BKPM dalam Rencana Strategis BKPM 2020-2024, dikutip pada Rabu (5/8/2020).
Dalam Pasal 9 dari PMK No. 71/2018, dinyatakan pelaku usaha yang bermaksud menjadi penyelenggara TPB wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil DJBC dan harus mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, dan kriteria lain dalam ketentuan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, atau pusat logistik berikat.
BKPM juga menyoroti masih adanya syarat pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria oleh pelaku usaha yang mengajukan izin penyelenggaran TPB kepada Kanwil DJBC sebagaimana tertuang pada Pasal 10 PMK No. 71/2018.
Pemaparan harus dilakukan oleh direksi atau wakil dari direksi perusahaan. Pemaparan kepada Kanwil DJBC ini dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya atau tiga hari kerja setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan.
"Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu, Kanwil DJBC atas nama menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan," bunyi PMK No. 71/2018 pada pasal 10 ayat 6.
Menurut BKPM dalam Renstra 2020-2024, hal ini bertentangan dengan semangat OSS untuk meminimalisasi, bahkan menghilangkan proses tatap muka antara pemohon dengan pemberi izin. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
meminimalisir tatap muka kiranya dapat meminimalisir pula adanya pungli atau uang pelicin yang diberikan kepada pemberi izin. selain itu, ini juga dapat meminimalkan ongkos dan kemuadahaan berusaha di Indonesia. jika beranjak dari semangat tersebut, kiranya saran yag diberikan BKPM harus dipertimbangan secara baik oleh Kementerian Keuangan