APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Mulai Mendata Tenaga Non-ASN, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 14:00 WIB
BKN Mulai Mendata Tenaga Non-ASN, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendataan nantinya dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

BKN menyebut pendataan tenaga non-ASN merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN. Skema pendataan akan dibagi dalam beberapa tahapan.

Pertama, tahap sebelum prafinalisasi. Tiap-tiap admin/operator instansi akan mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkungannya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN,” sebut BKN dikutip dari laman resminya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung pada 30 September 2022. Tiap-tiap instansi akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman tersebut, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022. Tiap-tiap instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat dan kategori pendataan non-ASN tersebut antara lain berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Kemudian, pembayaran gaji menggunakan APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

Lalu, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Tambahan informasi, pendataan tenaga non-ASN ini juga bertujuan untuk mendorong tiap-tiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan road map penyelesaian tenaga non-ASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak