APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Mulai Mendata Tenaga Non-ASN, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 14:00 WIB
BKN Mulai Mendata Tenaga Non-ASN, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendataan nantinya dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

BKN menyebut pendataan tenaga non-ASN merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN. Skema pendataan akan dibagi dalam beberapa tahapan.

Pertama, tahap sebelum prafinalisasi. Tiap-tiap admin/operator instansi akan mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkungannya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN,” sebut BKN dikutip dari laman resminya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung pada 30 September 2022. Tiap-tiap instansi akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman tersebut, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022. Tiap-tiap instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat dan kategori pendataan non-ASN tersebut antara lain berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pembayaran gaji menggunakan APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

Lalu, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Tambahan informasi, pendataan tenaga non-ASN ini juga bertujuan untuk mendorong tiap-tiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan road map penyelesaian tenaga non-ASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra