Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memastikan aturan teknis insentif fiskal super deduction taxuntuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) sudah siap. Otoritas tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk insentif super deduction tax telah rampung. Aturan terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal akan menjadi satu paket dengan peraturan pemerintah (PP) yang akan rilis minggu depan.
“PMK-nya sudah jadi dan tinggal menunggu nomer PP keluar,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (14/6/2019).
Suahasil menjelaskan PMK super deduction tax tersebut nantinya akan menjadi panduan teknis pemberian insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Salah satu pengaturan dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur rincian kompetensi yang berhak mendapat insentif.
Dia menambahkan payung hukum PP super deduction tax sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk dirilis ke publik. Aspek administrasi berupa penomoran menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.
“PP-nya sudah final dan itu akan kita jadikan payung untuk PMK. Secara konsep [PP super deduction tax] sudah diberi arahan dari pimpinan dan presiden sudah minta. Ini kan proses administrasinya saja,” imbuh Suahasil.
Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.
Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.