INSENTIF FISKAL

BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:57 WIB
BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memastikan aturan teknis insentif fiskal super deduction taxuntuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) sudah siap. Otoritas tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk insentif super deduction tax telah rampung. Aturan terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal akan menjadi satu paket dengan peraturan pemerintah (PP) yang akan rilis minggu depan.

“PMK-nya sudah jadi dan tinggal menunggu nomer PP keluar,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (14/6/2019).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Suahasil menjelaskan PMK super deduction tax tersebut nantinya akan menjadi panduan teknis pemberian insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Salah satu pengaturan dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur rincian kompetensi yang berhak mendapat insentif.

Dia menambahkan payung hukum PP super deduction tax sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk dirilis ke publik. Aspek administrasi berupa penomoran menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

“PP-nya sudah final dan itu akan kita jadikan payung untuk PMK. Secara konsep [PP super deduction tax] sudah diberi arahan dari pimpinan dan presiden sudah minta. Ini kan proses administrasinya saja,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China