INSENTIF FISKAL

BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:57 WIB
BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memastikan aturan teknis insentif fiskal super deduction taxuntuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) sudah siap. Otoritas tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk insentif super deduction tax telah rampung. Aturan terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal akan menjadi satu paket dengan peraturan pemerintah (PP) yang akan rilis minggu depan.

“PMK-nya sudah jadi dan tinggal menunggu nomer PP keluar,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (14/6/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil menjelaskan PMK super deduction tax tersebut nantinya akan menjadi panduan teknis pemberian insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Salah satu pengaturan dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur rincian kompetensi yang berhak mendapat insentif.

Dia menambahkan payung hukum PP super deduction tax sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk dirilis ke publik. Aspek administrasi berupa penomoran menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

“PP-nya sudah final dan itu akan kita jadikan payung untuk PMK. Secara konsep [PP super deduction tax] sudah diberi arahan dari pimpinan dan presiden sudah minta. Ini kan proses administrasinya saja,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?