INSENTIF FISKAL

BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:57 WIB
BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memastikan aturan teknis insentif fiskal super deduction taxuntuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) sudah siap. Otoritas tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk insentif super deduction tax telah rampung. Aturan terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal akan menjadi satu paket dengan peraturan pemerintah (PP) yang akan rilis minggu depan.

“PMK-nya sudah jadi dan tinggal menunggu nomer PP keluar,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (14/6/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suahasil menjelaskan PMK super deduction tax tersebut nantinya akan menjadi panduan teknis pemberian insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Salah satu pengaturan dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur rincian kompetensi yang berhak mendapat insentif.

Dia menambahkan payung hukum PP super deduction tax sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk dirilis ke publik. Aspek administrasi berupa penomoran menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

“PP-nya sudah final dan itu akan kita jadikan payung untuk PMK. Secara konsep [PP super deduction tax] sudah diberi arahan dari pimpinan dan presiden sudah minta. Ini kan proses administrasinya saja,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN