PENERIMAAN NEGARA

BKF: Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Minus 9,2%

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:14 WIB
BKF: Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Minus 9,2%

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 0,9%-1,9% tahun ini. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan pada 2020 akan mengalami kontraksi 9,2% dibandingkan realisasi pada 2019. Kondisi ini sebagai akibat adanya tekanan ekonomi karena pandemi virus Corona.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dia menyebut penerimaan perpajakan tahun ini akan mengalami kontraksi terdalam sepanjang sejarah.

"Saat ini, angka yang digunakan adalah outlook 2020 minus 9,2%. Memang belum pernah kita mengalami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Febrio mengatakan penerimaan perpajakan Indonesia dalam lima tahun terakhir rata-rata mampu tumbuh di kisaran 6,2%. Namun, setelah melewati kajian mendalam, penerimaan perpajakan tahun ini diproyeksi terkontraksi lebih dalam, bahkan dibanding yang tertuang dalam Perpres 54/2020 sebesar minus 5,4%.

Menurut Febrio, pemerintah akan terus memantau pergerakan ekonomi Indonesia pada bulan-bulan mendatang yang berpotensi mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Dia menjelaskan pandemi virus Corona telah menyebabkan perekonomian "sakit" karena berbagai sektor usaha terhenti, bahkan hingga merumahkan pegawainya. Situasi itu tentu akan berdampak pada penurunan setoran perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk membantu pelaku usaha yang kesusahan akibat pandemi. Oleh karena itu, Febrio menyebut penurunan perpajakan tersebut datang dari dua arah, yakni dari pelemahan kegiatan ekonomi dan pemberian insentif untuk pelaku usaha.

"Kalau kita berada di minus 9,2% pada outlook 2020. Itu harapannya sudah mencerminkan kondisi sekarang dan juga kondisi di mana pemerintah berusaha untuk hadir [membantu pelaku usaha]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 23:55 WIB

Langkah yang baik untuk menanggulangi penerimaan pajak menurut kacamata saya sebagai mahasiswa adalah peningkatan dalam menggali potensi saat proses dispute maupun efektivitas AR untuk mengecek kembali kepatuhan yang belum maksimal. Kenapa begitu? Karena penerimaan pajak selama ini tidak maksimal :)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN