BERITA PAJAK HARI INI

BKF Kaji Ulang Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 09:05 WIB
BKF Kaji Ulang Pembebasan PPN

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (22/10), kabar datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang tengah mengkaji ulang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP).

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan cukup melambat, walaupun penerimaan pajak hingga September sudah tercatat tumbuh 16,87%.

Selain itu, kabar lainnya mengenai Pengamat Pajak DDTC yang menilai pengelolaan fiskal Indonesia secara umum pada pemerintahan era Jokowi-JK bersifat ekspansif. Namun pertumbuhan pajak dinilai tidak secepat pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, kabar juga datang dari Kemenko Perekonomian yang tidak akan memberikan waktu tambahan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam masa transisi pemindahan pelaksanaan online single submission (OSS).

Berikut ringkasannya:

  • PPN Exemption Hambat Sistem:

Kepala BKF Suahasil Nazara menjelaskan review itu diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian. PPN memiliki konsep pajak masukan dan pajak keluaran, jika PPN akan diberlakukan secara adil maka seharusnya seluruh tahap produksi dikenakan PPN. Menurutnya pemberian exemption pada PPN justru bisa menyebabkan sistem itu terhambat. Menurutnya, memberi insentif PPh lebih netral dibanding pengecualian PPN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Kinerja Pajak Industri Pengolahan:

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir september senilai Rp246,9 triliun atau hanya tumbuh 11,94% year-on-year. Padahal pada periode sama tahun 2017 pertumbuhannya mampu menembus 18,06%. Dia menilai perlambatan ini masih wajar karena basis pertumbuhan tahun lalu sudah sangat tinggi, maka pertumbuhan saat ini sudah cukup baik.

  • Setiap Pemimpin Wajib Memiliki Agenda Pajak:

Kepala DDTC Fiscal && Research B. Bawono Kristiaji menjelaskan pertumbuhan pajak tidak secepat pertumbuhan PDB yang terlihat dari semakin rendahnya tax buoyancy sejak beberapa tahun belakangan. Dalam hal pajak, urgensi reformasi pajak secara komprehensif perlu dilakukan. Siapa pun pemimpin nasional yang terpilih harus memiliki agenda dan komitmen tinggi untuk mereformasi pajak secepatnya dengan partisipasi publik.

  • OSS akan Dipindahtangankan ke BKPM:

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan akan tetap melaksanakan amanat Peraturan pemerintah 24/2018 sesuai dengan perjanjian awal dengan BKPM terkait pengurusan OSS. Dengan demikian, siap tidak siap setelah pelaksanaan 6 bulan di Kantor Kemenko, maka OSS akan dipindahtangankan pengurusannya ke BKPM.

  • Aset Kemenkeu Diasuransikan Tahun 2019:

Pemerintah akan mengasuransikan barang milik negara (BMN) mulai tahun 2019 untuk mengantisipasi efek kerugian akibat bencana alam. Anggarannya pun telah disiapkan dalam RAPBN 2019. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan anggaran premi asuransi BMN masuk ke dalam anggaran setiap Kementerian dan Lembaga berbentuk anggaran operasional. Namun belum seluruh institusi pemerintah mengasuransikan asetnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?