JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (22/10), kabar datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang tengah mengkaji ulang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP).
Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan cukup melambat, walaupun penerimaan pajak hingga September sudah tercatat tumbuh 16,87%.
Selain itu, kabar lainnya mengenai Pengamat Pajak DDTC yang menilai pengelolaan fiskal Indonesia secara umum pada pemerintahan era Jokowi-JK bersifat ekspansif. Namun pertumbuhan pajak dinilai tidak secepat pertumbuhan PDB.
Di sisi lain, kabar juga datang dari Kemenko Perekonomian yang tidak akan memberikan waktu tambahan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam masa transisi pemindahan pelaksanaan online single submission (OSS).
Berikut ringkasannya:
Kepala BKF Suahasil Nazara menjelaskan review itu diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian. PPN memiliki konsep pajak masukan dan pajak keluaran, jika PPN akan diberlakukan secara adil maka seharusnya seluruh tahap produksi dikenakan PPN. Menurutnya pemberian exemption pada PPN justru bisa menyebabkan sistem itu terhambat. Menurutnya, memberi insentif PPh lebih netral dibanding pengecualian PPN.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir september senilai Rp246,9 triliun atau hanya tumbuh 11,94% year-on-year. Padahal pada periode sama tahun 2017 pertumbuhannya mampu menembus 18,06%. Dia menilai perlambatan ini masih wajar karena basis pertumbuhan tahun lalu sudah sangat tinggi, maka pertumbuhan saat ini sudah cukup baik.
Kepala DDTC Fiscal && Research B. Bawono Kristiaji menjelaskan pertumbuhan pajak tidak secepat pertumbuhan PDB yang terlihat dari semakin rendahnya tax buoyancy sejak beberapa tahun belakangan. Dalam hal pajak, urgensi reformasi pajak secara komprehensif perlu dilakukan. Siapa pun pemimpin nasional yang terpilih harus memiliki agenda dan komitmen tinggi untuk mereformasi pajak secepatnya dengan partisipasi publik.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan akan tetap melaksanakan amanat Peraturan pemerintah 24/2018 sesuai dengan perjanjian awal dengan BKPM terkait pengurusan OSS. Dengan demikian, siap tidak siap setelah pelaksanaan 6 bulan di Kantor Kemenko, maka OSS akan dipindahtangankan pengurusannya ke BKPM.
Pemerintah akan mengasuransikan barang milik negara (BMN) mulai tahun 2019 untuk mengantisipasi efek kerugian akibat bencana alam. Anggarannya pun telah disiapkan dalam RAPBN 2019. Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan anggaran premi asuransi BMN masuk ke dalam anggaran setiap Kementerian dan Lembaga berbentuk anggaran operasional. Namun belum seluruh institusi pemerintah mengasuransikan asetnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.