EKONOMI DIGITAL

BKF: Indonesia Bisa Dapat Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 20:25 WIB
BKF: Indonesia Bisa Dapat Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 telah menyepakati arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil dan stabil, yaitu 2 pilar solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Kesepakatan tersebut terwujud setelah lebih dari satu dekade didiskusikan. Kondisi ini menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS).

BEPS merupakan tantangan pemajakan yang dialami negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan perencanaan pajak secara agresif sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Kerugian potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar US$100–240 miliar atau setara dengan 4–10% PDB global,” tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).

Dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10% sebelum pajak).

Berdasarkan pada batasan atau threshold tersebut, lanjut BKF, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebelum adanya kesepakatan Pilar 1, sambung BKF, negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki.

“Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut,” tulis BKF.

Persetujuan atas kedua pilar telah disampaikan 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Detail teknis dari kedua pilar yang ada dalam kesepakan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Oktober 2021.

“Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023,” imbuh BKF. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN