KEBIJAKAN PAJAK

BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan terdapat beberapa aspek yang tengah dipertimbangkan pemerintah sebelum mengimplementasikan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pajak karbon menjadi upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon.

"Penerapan pajak perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha terkait, kestabilan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, serta tantangan dari ketidakpastian global lainnya," katanya dalam webinar yang diadakan Tax Centre UI, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Putu Oka menuturkan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, serta investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, pajak karbon juga menjadi instrumen yang akan mendukung pengendalian iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, penerapan pajak membutuhkan kesiapan yang matang dari semua pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mencari momentum yang tepat untuk mengimplementasikannya di tengah ketidakpastian global seperti konflik geopolitik, pelemahan ekonomi China, serta disrupsi rantai pasok dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi karbon di Indonesia sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, terdapat pula target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Menurutnya, upaya menurunkan emisi karbon karbon tersebut membutuhkan partisipasi dari sektor swasta. Sebagai informasi, pemerintah belum lama ini telah meresmikan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Nanti, pajak karbon dan bursa karbon akan menjadi instrumen yang saling melengkapi dalam upaya menurunkan emisi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, pemerintah mengundang investor berinvestasi pada industri hijau dengan menyediakan berbagai insentif fiskal dan pembiayaan inovatif, termasuk tax holiday, tax allowance, serta fasilitas PPN, bea masuk, dan PBB.

"Pemerintah juga mengambil kesempatan untuk memobilisasi dana melalui pembiayaan inovatif dengan terbitnya sukuk hijau, SDGs bond, blue bond, baik di tingkat global maupun nasional," ujar Putu Oka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra