KEBIJAKAN PAJAK

BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan terdapat beberapa aspek yang tengah dipertimbangkan pemerintah sebelum mengimplementasikan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pajak karbon menjadi upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon.

"Penerapan pajak perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha terkait, kestabilan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, serta tantangan dari ketidakpastian global lainnya," katanya dalam webinar yang diadakan Tax Centre UI, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Putu Oka menuturkan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, serta investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, pajak karbon juga menjadi instrumen yang akan mendukung pengendalian iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, penerapan pajak membutuhkan kesiapan yang matang dari semua pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mencari momentum yang tepat untuk mengimplementasikannya di tengah ketidakpastian global seperti konflik geopolitik, pelemahan ekonomi China, serta disrupsi rantai pasok dunia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi karbon di Indonesia sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, terdapat pula target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Menurutnya, upaya menurunkan emisi karbon karbon tersebut membutuhkan partisipasi dari sektor swasta. Sebagai informasi, pemerintah belum lama ini telah meresmikan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Nanti, pajak karbon dan bursa karbon akan menjadi instrumen yang saling melengkapi dalam upaya menurunkan emisi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Di sisi lain, pemerintah mengundang investor berinvestasi pada industri hijau dengan menyediakan berbagai insentif fiskal dan pembiayaan inovatif, termasuk tax holiday, tax allowance, serta fasilitas PPN, bea masuk, dan PBB.

"Pemerintah juga mengambil kesempatan untuk memobilisasi dana melalui pembiayaan inovatif dengan terbitnya sukuk hijau, SDGs bond, blue bond, baik di tingkat global maupun nasional," ujar Putu Oka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja