Kepala BKF Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hanya akan fokus pada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/6/2019).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbandingan dengan negara-negara lain tetap akan dilakukan. Terlebih, rata-rata tarif PPh badan di Asean tercatat sebesar 22,35%, sedangkan negara-negara OECD tercatat sebesar 23,69%.
“Soal itu nanti akan kami sampaikan sebagai perhitungan. Namun, untuk arah kebijakan itu sudah disampaikan sesuai denhn yang dikatakan Menteri Keuangan kemarin [pemangkasan menjadi 20%],” kata Suahasil.
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan di Singapura tercatat sebesar 17%. Sementara, tarif PPh badan di Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Thailand masing-masing tercatat sebesar 24%, 20%, 30%, dan 25%. Dengan demikian, sejatinya tarif PPh badan di Indonesia saat ini bukan yang tertinggi di Kawasan Asean.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perubahan nomenklatur di internal Ditjen Pajak (DJP). Pasalnya, perubahan nomenklatur yang memunculkan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan ini sebagai respons mulai maraknya aksi pertukaran dan informasi untuk kepentingan perpajakan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan otoritas akan mulai berhitung terkait risiko fiskal yang terjadi ketika tarif PPh badan diturunkan menjadi 20%. Akan ada simulasi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performa selama beberapa tahun ke depan.
“Exercise selalu kami lakukan. Jadi, semua akternatif kami explore, termasuk penghitungan estimasi seberapa besar dampak-dampaknya. Nah, ini kami exercise terus,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan nomenklatur di internal DJP dilakukan untuk memisahkan dan memfokuskan fungsi sistem informasi dengan fungsi penanganan dan analisa basis data.
“Sehingga lebih efektif dan efisien untuk masing-masing fungsi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan core tax administrasion system. Ditjen Pajak sebelumnya memperkirakan sistem core tax bisa dimulai pada 2021 dan target penyelesaian pada 2023.
Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%. Namun, untuk menstimulus perekonomian, otoritas moneter memangkas giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah.
"Salah satu kebijakan moneter yang akomodatif melalui operasi moneter untuk menambah dan memastikan kecukupan likuiditas," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.