BERITA PAJAK HARI INI

BKF Akan Fokuskan Kajian pada Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 08:02 WIB
BKF Akan Fokuskan Kajian pada Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Kepala BKF Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hanya akan fokus pada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/6/2019).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbandingan dengan negara-negara lain tetap akan dilakukan. Terlebih, rata-rata tarif PPh badan di Asean tercatat sebesar 22,35%, sedangkan negara-negara OECD tercatat sebesar 23,69%.

“Soal itu nanti akan kami sampaikan sebagai perhitungan. Namun, untuk arah kebijakan itu sudah disampaikan sesuai denhn yang dikatakan Menteri Keuangan kemarin [pemangkasan menjadi 20%],” kata Suahasil.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Sebagai perbandingan, tarif PPh badan di Singapura tercatat sebesar 17%. Sementara, tarif PPh badan di Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Thailand masing-masing tercatat sebesar 24%, 20%, 30%, dan 25%. Dengan demikian, sejatinya tarif PPh badan di Indonesia saat ini bukan yang tertinggi di Kawasan Asean.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perubahan nomenklatur di internal Ditjen Pajak (DJP). Pasalnya, perubahan nomenklatur yang memunculkan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan ini sebagai respons mulai maraknya aksi pertukaran dan informasi untuk kepentingan perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • BKF Terus Lakukan Simulasi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan otoritas akan mulai berhitung terkait risiko fiskal yang terjadi ketika tarif PPh badan diturunkan menjadi 20%. Akan ada simulasi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performa selama beberapa tahun ke depan.

Exercise selalu kami lakukan. Jadi, semua akternatif kami explore, termasuk penghitungan estimasi seberapa besar dampak-dampaknya. Nah, ini kami exercise terus,” ujarnya.

  • Fokus pada Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan nomenklatur di internal DJP dilakukan untuk memisahkan dan memfokuskan fungsi sistem informasi dengan fungsi penanganan dan analisa basis data.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Sehingga lebih efektif dan efisien untuk masing-masing fungsi tersebut,” tuturnya.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan core tax administrasion system. Ditjen Pajak sebelumnya memperkirakan sistem core tax bisa dimulai pada 2021 dan target penyelesaian pada 2023.

  • Pemangkasan GWM Jadi Stimulus Perekonomian

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%. Namun, untuk menstimulus perekonomian, otoritas moneter memangkas giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah.

"Salah satu kebijakan moneter yang akomodatif melalui operasi moneter untuk menambah dan memastikan kecukupan likuiditas," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi