BERITA PAJAK HARI INI

BKF Akan Fokuskan Kajian pada Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 08:02 WIB
BKF Akan Fokuskan Kajian pada Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Kepala BKF Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hanya akan fokus pada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/6/2019).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbandingan dengan negara-negara lain tetap akan dilakukan. Terlebih, rata-rata tarif PPh badan di Asean tercatat sebesar 22,35%, sedangkan negara-negara OECD tercatat sebesar 23,69%.

“Soal itu nanti akan kami sampaikan sebagai perhitungan. Namun, untuk arah kebijakan itu sudah disampaikan sesuai denhn yang dikatakan Menteri Keuangan kemarin [pemangkasan menjadi 20%],” kata Suahasil.

Baca Juga:
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Sebagai perbandingan, tarif PPh badan di Singapura tercatat sebesar 17%. Sementara, tarif PPh badan di Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Thailand masing-masing tercatat sebesar 24%, 20%, 30%, dan 25%. Dengan demikian, sejatinya tarif PPh badan di Indonesia saat ini bukan yang tertinggi di Kawasan Asean.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perubahan nomenklatur di internal Ditjen Pajak (DJP). Pasalnya, perubahan nomenklatur yang memunculkan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan ini sebagai respons mulai maraknya aksi pertukaran dan informasi untuk kepentingan perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • BKF Terus Lakukan Simulasi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan otoritas akan mulai berhitung terkait risiko fiskal yang terjadi ketika tarif PPh badan diturunkan menjadi 20%. Akan ada simulasi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performa selama beberapa tahun ke depan.

Exercise selalu kami lakukan. Jadi, semua akternatif kami explore, termasuk penghitungan estimasi seberapa besar dampak-dampaknya. Nah, ini kami exercise terus,” ujarnya.

  • Fokus pada Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan nomenklatur di internal DJP dilakukan untuk memisahkan dan memfokuskan fungsi sistem informasi dengan fungsi penanganan dan analisa basis data.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Sehingga lebih efektif dan efisien untuk masing-masing fungsi tersebut,” tuturnya.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan core tax administrasion system. Ditjen Pajak sebelumnya memperkirakan sistem core tax bisa dimulai pada 2021 dan target penyelesaian pada 2023.

  • Pemangkasan GWM Jadi Stimulus Perekonomian

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%. Namun, untuk menstimulus perekonomian, otoritas moneter memangkas giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah.

"Salah satu kebijakan moneter yang akomodatif melalui operasi moneter untuk menambah dan memastikan kecukupan likuiditas," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax