KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Agar Sukses, Pemberian Insentif Harus Didukung Pemerintah Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 16:16 WIB
BKF: Agar Sukses, Pemberian Insentif Harus Didukung Pemerintah Daerah

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. (foto: BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menyebut insentif pajak yang diberikan pemerintah pusat perlu dukungan daerah. Harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci berhasilnya pemberian insentif.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan daerah memegang peranan penting karena menjadi tempat dari realisasi dari setiap komitmen investasi yang diterima oleh pemerintah pusat.

“Harmonisasi pusat dan daerah itu sangat diperlukan. Tidak hanya dari sisi perpajakan, tapi juga dari sisi perizinan. Ini karena kita paham ketika investor itu mau investasi tentu akan lihat paket secara keseluruhan,” katanya di Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menurut Rofyanto, ketika relaksasi sudah diberikan pada level pemerintah pusat, idealnya, kebijakan serupa menjadi landasan utama pemerintah daerah dalam menyusun peraturan.

Oleh karena itu, koordinasi menjadi sangat krusial agar tercipta harmonisasi kebijakan perpajakan antara pusat dan daerah. Upaya koordinasi, menurutnya, terus dilakukan secara berkala dengan pemerintah daerah.

“Saat pemerintah pusat memberikan insentif maka harus didukung oleh daerah. Jadi, jangan sampai pemerintah pusat memberikan insentif tapi pada sisi yang lain, daerah justru menambah pajak daerah atau retribusi. Jadi, ini perlu adanya koordinasi dan duduk bersama,” paparnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Keberhasilan pemberian insentif ini menjadi salah satu faktor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, relaksasi kebijakan menjadi andalan pemerintah sejalan dengan insentif yang diberikan, mulai dari tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction.

“Pada intinya pajak yang dipungut baik oleh pusat dan daerah tentu jangan memberatkan dunia usaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax