KOTA DEPOK

BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:30 WIB
BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di kedai kopi Mill Point, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa pembatasan sosial berskala besar secara proporsional. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan layanan tatap muka ini kembali dibuka sejak Jumat (5/6/2020). Dalam pemberian layanan ini, BKD menjamin akan memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami,” ujar Reza, di Balaikota Depok, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk itu, warga Depok yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB-P2 di Balaikota Depok

Reza juga mendirikan tenda di halaman Kantor Pelayanan PBB-P2 untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung. Tenda tersebut difungsikan sebagai ruang tunggu agar wajib pajak tidak berdesakan di dalam kantor.

“Kami juga dirikan tenda sebagai ruang tunggu. Nanti diatur dengan jarak 1 meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB-P2,” jelasnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Reza menjelaskan akan membuka 5 loket pelayanan PBB-P2 dan 3 loket pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan tersebut meliputi validasi BPHTB, pengurangan PBB-P2, restitusi PBB-P2, konsultasi PBB-P2 dan layanan lainnya.

“Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Tentunya dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan lainnya” terang Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN