KOTA DEPOK

BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:30 WIB
BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di kedai kopi Mill Point, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa pembatasan sosial berskala besar secara proporsional. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan layanan tatap muka ini kembali dibuka sejak Jumat (5/6/2020). Dalam pemberian layanan ini, BKD menjamin akan memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami,” ujar Reza, di Balaikota Depok, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk itu, warga Depok yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB-P2 di Balaikota Depok

Reza juga mendirikan tenda di halaman Kantor Pelayanan PBB-P2 untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung. Tenda tersebut difungsikan sebagai ruang tunggu agar wajib pajak tidak berdesakan di dalam kantor.

“Kami juga dirikan tenda sebagai ruang tunggu. Nanti diatur dengan jarak 1 meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB-P2,” jelasnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Reza menjelaskan akan membuka 5 loket pelayanan PBB-P2 dan 3 loket pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan tersebut meliputi validasi BPHTB, pengurangan PBB-P2, restitusi PBB-P2, konsultasi PBB-P2 dan layanan lainnya.

“Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Tentunya dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan lainnya” terang Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?