SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah menjajaki untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait mencuatnya fenomena mata uang digital atau cryptocurrency. Wacana membuat perangkat hukum ini tidak lain untuk meminimalkan penggunaan mata uang cryptocurrency, seperti Bitcoin untuk tindakan melawan hukum atau aktivitas transaksi ilegal.
Awal pekan ini, pemerintahan Presiden Moon Jae-in membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tugas dari Satgas ini ialah untuk merumuskan peraturan tentang transaksi yang menggunakan mata uang digital.
“Satgas akan meninjau ulang langkah-langkah peraturan mengenai perdagangan cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan kejahatan,” kata Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki dilansir theinvestor.co.kr, Rabu (6/12).
Satgas tersebut terdiri dari beragam komponen kementerian yang ada di Korea Selatan. Ini merupakan hal baru, karena biasanya Satgas semacam ini hanya melibatkan regulator di bidang keuangan saja.
Sementara itu, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan, Kim Yong-beom dalam diskusi publik di parlemen menerangkan urgensi menerbitkan aturan main untuk transaksi yang menggunakan uang digital. Dia menyebut kerangka hukum setingkat undang-undang dibutuhkan karena sejauh ini hukum Korsel tidak mengakui Bitcoin dan sejenisnya sebagai produk keuangan yang resmi.
“Pemerintah tidak menganggap cryptocurreny sebagai produk keuangan atau uang. Kami akan mengatur Bitcoin untuk mengurangi pencucian uang dan penghindaran pajak,” paparnya.
Selain itu, ia menyebut mata uang digital semacam Bitcoin sebagai produk investasi beresiko tinggi. Produk mata uang digital ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan invenstasi menggunakan Skema Ponzi yang sudah dilarang di banyak negara.
Dia menambahkan butuh profesional investor untuk mengelola Bitcoin, bukan sembarang orang yang dapat melakukan investasi di dalamnya karena kompleksitas dari metode investasi itu sendiri dan teknologi yang digunakan dalam mengembangkan cryptocurrency.
“Kami mengamati dengan seksama perkembangan terkini dari perdagangan cryptocurrency. Jika diperlukan kami akan menerapkan tindakan yang lebih ketat,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.