KOREA SELATAN

Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 10:52 WIB
Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah menjajaki untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait mencuatnya fenomena mata uang digital atau cryptocurrency. Wacana membuat perangkat hukum ini tidak lain untuk meminimalkan penggunaan mata uang cryptocurrency, seperti Bitcoin untuk tindakan melawan hukum atau aktivitas transaksi ilegal.

Awal pekan ini, pemerintahan Presiden Moon Jae-in membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tugas dari Satgas ini ialah untuk merumuskan peraturan tentang transaksi yang menggunakan mata uang digital.

“Satgas akan meninjau ulang langkah-langkah peraturan mengenai perdagangan cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan kejahatan,” kata Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki dilansir theinvestor.co.kr, Rabu (6/12).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Satgas tersebut terdiri dari beragam komponen kementerian yang ada di Korea Selatan. Ini merupakan hal baru, karena biasanya Satgas semacam ini hanya melibatkan regulator di bidang keuangan saja.

Sementara itu, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan, Kim Yong-beom dalam diskusi publik di parlemen menerangkan urgensi menerbitkan aturan main untuk transaksi yang menggunakan uang digital. Dia menyebut kerangka hukum setingkat undang-undang dibutuhkan karena sejauh ini hukum Korsel tidak mengakui Bitcoin dan sejenisnya sebagai produk keuangan yang resmi.

“Pemerintah tidak menganggap cryptocurreny sebagai produk keuangan atau uang. Kami akan mengatur Bitcoin untuk mengurangi pencucian uang dan penghindaran pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Selain itu, ia menyebut mata uang digital semacam Bitcoin sebagai produk investasi beresiko tinggi. Produk mata uang digital ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan invenstasi menggunakan Skema Ponzi yang sudah dilarang di banyak negara.

Dia menambahkan butuh profesional investor untuk mengelola Bitcoin, bukan sembarang orang yang dapat melakukan investasi di dalamnya karena kompleksitas dari metode investasi itu sendiri dan teknologi yang digunakan dalam mengembangkan cryptocurrency.

“Kami mengamati dengan seksama perkembangan terkini dari perdagangan cryptocurrency. Jika diperlukan kami akan menerapkan tindakan yang lebih ketat,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN