KOREA SELATAN

Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 10:52 WIB
Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah menjajaki untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait mencuatnya fenomena mata uang digital atau cryptocurrency. Wacana membuat perangkat hukum ini tidak lain untuk meminimalkan penggunaan mata uang cryptocurrency, seperti Bitcoin untuk tindakan melawan hukum atau aktivitas transaksi ilegal.

Awal pekan ini, pemerintahan Presiden Moon Jae-in membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tugas dari Satgas ini ialah untuk merumuskan peraturan tentang transaksi yang menggunakan mata uang digital.

“Satgas akan meninjau ulang langkah-langkah peraturan mengenai perdagangan cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan kejahatan,” kata Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki dilansir theinvestor.co.kr, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Satgas tersebut terdiri dari beragam komponen kementerian yang ada di Korea Selatan. Ini merupakan hal baru, karena biasanya Satgas semacam ini hanya melibatkan regulator di bidang keuangan saja.

Sementara itu, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan, Kim Yong-beom dalam diskusi publik di parlemen menerangkan urgensi menerbitkan aturan main untuk transaksi yang menggunakan uang digital. Dia menyebut kerangka hukum setingkat undang-undang dibutuhkan karena sejauh ini hukum Korsel tidak mengakui Bitcoin dan sejenisnya sebagai produk keuangan yang resmi.

“Pemerintah tidak menganggap cryptocurreny sebagai produk keuangan atau uang. Kami akan mengatur Bitcoin untuk mengurangi pencucian uang dan penghindaran pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Selain itu, ia menyebut mata uang digital semacam Bitcoin sebagai produk investasi beresiko tinggi. Produk mata uang digital ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan invenstasi menggunakan Skema Ponzi yang sudah dilarang di banyak negara.

Dia menambahkan butuh profesional investor untuk mengelola Bitcoin, bukan sembarang orang yang dapat melakukan investasi di dalamnya karena kompleksitas dari metode investasi itu sendiri dan teknologi yang digunakan dalam mengembangkan cryptocurrency.

“Kami mengamati dengan seksama perkembangan terkini dari perdagangan cryptocurrency. Jika diperlukan kami akan menerapkan tindakan yang lebih ketat,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha