KOREA SELATAN

Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 10:52 WIB
Bitcoin Kian Masif, Negara Ini Bentuk Satgas & Siapkan Aturan

SEOUL, DDTCNews – Korea Selatan tengah menjajaki untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait mencuatnya fenomena mata uang digital atau cryptocurrency. Wacana membuat perangkat hukum ini tidak lain untuk meminimalkan penggunaan mata uang cryptocurrency, seperti Bitcoin untuk tindakan melawan hukum atau aktivitas transaksi ilegal.

Awal pekan ini, pemerintahan Presiden Moon Jae-in membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tugas dari Satgas ini ialah untuk merumuskan peraturan tentang transaksi yang menggunakan mata uang digital.

“Satgas akan meninjau ulang langkah-langkah peraturan mengenai perdagangan cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan kejahatan,” kata Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki dilansir theinvestor.co.kr, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Satgas tersebut terdiri dari beragam komponen kementerian yang ada di Korea Selatan. Ini merupakan hal baru, karena biasanya Satgas semacam ini hanya melibatkan regulator di bidang keuangan saja.

Sementara itu, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan, Kim Yong-beom dalam diskusi publik di parlemen menerangkan urgensi menerbitkan aturan main untuk transaksi yang menggunakan uang digital. Dia menyebut kerangka hukum setingkat undang-undang dibutuhkan karena sejauh ini hukum Korsel tidak mengakui Bitcoin dan sejenisnya sebagai produk keuangan yang resmi.

“Pemerintah tidak menganggap cryptocurreny sebagai produk keuangan atau uang. Kami akan mengatur Bitcoin untuk mengurangi pencucian uang dan penghindaran pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Selain itu, ia menyebut mata uang digital semacam Bitcoin sebagai produk investasi beresiko tinggi. Produk mata uang digital ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan invenstasi menggunakan Skema Ponzi yang sudah dilarang di banyak negara.

Dia menambahkan butuh profesional investor untuk mengelola Bitcoin, bukan sembarang orang yang dapat melakukan investasi di dalamnya karena kompleksitas dari metode investasi itu sendiri dan teknologi yang digunakan dalam mengembangkan cryptocurrency.

“Kami mengamati dengan seksama perkembangan terkini dari perdagangan cryptocurrency. Jika diperlukan kami akan menerapkan tindakan yang lebih ketat,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?