PAJAK STARTUP

Bisnis Startup Bakal Masuk Basis Pajak Baru DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 14:19 WIB
Bisnis Startup Bakal Masuk Basis Pajak Baru DJP

JAKARTA, DDTCNews Usaha rintisan alias startup kini menjadi target otoritas pajak. Hal ini tidak lain untuk memperluas basis pajak di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seperti yang diketahui, mayoritas pengguna virtual office merupakan entitas bisnis rintisan.

Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) Anggawira menyambut baik kebijakan baru Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bukti kontribusi pengusaha di Indonesia dalam pembangunan nasional.

Baca Juga:
Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

“Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/4).

Seperti yang diketahui, pengguna layanan Virtual Office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna Virtual Office sebesar itu merupakan angka yang signifikan dalam konteks perluasan basis pajak di kalangan dunia usaha.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERJAKBI M. Hadi Nainggolan menilai keputusan Ditjen Pajak tentang perusahaan pengguna Virtual Office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

"Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia," terangnya.

Saat ini yang dibutuhkan pasca keputusan pengukuhan perusahaan pengguna Virtual Office menjadi PKP adalah sosialisasi dari otoritas pajak. Hal ini penting agar tidak terjadi asimetri informasi terkait kebijakan ini.

"Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak," papar Hadi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 09:26 WIB PELAYANAN PAJAK

Bersiap, Ada Waktu Henti Layanan Elektronik DJP pada 12 November 2024

Selasa, 05 November 2024 | 22:20 WIB PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Kamis, 07 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat