KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:55 WIB
Bisnis Pet Shop Laris Manis, Kantor Pajak Mulai Sisir Omzetnya

Pengunjung menitipkan kucing peliharaannya di sebuah tempat penitipan hewan di Dumai, Riau, Minggu (16/4/2023). Permintaan jasa penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang lebaran di kota tersebut dari warga yang akan melakukan mudik dengan biaya jasa penitipan Rp35 ribu - Rp100 ribu per hari tergantung jenis kandang dan kelengkapannya. ANTARA FOTO/Aswaddy HamId/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perawatan hewan peliharaan alias pet shop. Hal ini dilakukan lantaran bisnis pet shop makin menjamur seiring dengan meningkatkan permintaan pakan hewan peliharaan.

Salah satu aspek yang disoroti kantor pajak adalah omzet usaha pet shop. KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, secara khusus melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kondisi usaha pet shop, terutama perkembangan omzetnya.

"Bisnis pakan kucing ini terbilang menjanjikan. Bahkan toko ritel pun sudah menyediakan makanan kucing. Karenanya, perlu dilakukan KPDL," ujar account representative KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

KPDL kali ini, imbuh Rino, berfokus untuk menggali pemahaman tentang proses bisnis pet shop untuk memetakan potensi perpajakannya. KPDL sendiri dilakukan dengan mewawancarai pemilik usaha.

Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa tingginya demand terhadap pakan hewan peliharaan membuat omzet bisnis pet shop cenderung naik.

"Dengan kenaikan omzet dari bisnis pakan kucing ini, kami berharap setoran pajaknya juga makin meningkat," kata Rino.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN