PAJAK E-COMMERCE

Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 18:41 WIB
Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak mengimbau akan menerapkan pajak terhadap pengguna media sosial. Penerapan ini khususnya ditujukan kepada pengguna media sosial yang melakukan transaksi baik barang maupun jasa.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan penghasilan yang diperoleh dari hasil transaksi melalui sosial media, sejatinya tetap dikenakan pajak penghasilan seperti yang teratur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Kalau mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut, maka itu merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan akan dikenakan PPh, lalu untuk penyerahan atau transaksi baik barang maupun jasa tentunya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ia menjabarkan kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan meskipun terjadi transaksi melalui media sosial. Pengenaan tarif pajaknya pun telah diatur masing-masing, baik dalam UU PPh maupun UU PPN.

Selain itu Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Ditjen Pajak Oktria Hendrarji menambahkan penjualan barang maupun jasa yang melalui media sosial tidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan atau yang sering disebut dengan shopping mall.

“Penjualan barang atau jasa di media sosial tetap mempertemukan penjual dengan pembeli. Tentunya akan ada transaksi di sana. PPN itu sebenarnya kan pajak pembeli, jadi penjual bisa dengan mudah mencantumkan keterangan harga barang sudah dikenakan pajak atau belum,” pungkas Oktria.

Oktria yang kerap disapa Yal ini menekankan transaksi barang dan jasa baik yang melalui e-commerce maupun konvensional itu sama. Menurutnya hanya metode dan proses bisnisnya saja yang berbeda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi