PAJAK E-COMMERCE

Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 18:41 WIB
Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak mengimbau akan menerapkan pajak terhadap pengguna media sosial. Penerapan ini khususnya ditujukan kepada pengguna media sosial yang melakukan transaksi baik barang maupun jasa.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan penghasilan yang diperoleh dari hasil transaksi melalui sosial media, sejatinya tetap dikenakan pajak penghasilan seperti yang teratur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Kalau mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut, maka itu merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan akan dikenakan PPh, lalu untuk penyerahan atau transaksi baik barang maupun jasa tentunya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Ia menjabarkan kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan meskipun terjadi transaksi melalui media sosial. Pengenaan tarif pajaknya pun telah diatur masing-masing, baik dalam UU PPh maupun UU PPN.

Selain itu Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Ditjen Pajak Oktria Hendrarji menambahkan penjualan barang maupun jasa yang melalui media sosial tidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan atau yang sering disebut dengan shopping mall.

“Penjualan barang atau jasa di media sosial tetap mempertemukan penjual dengan pembeli. Tentunya akan ada transaksi di sana. PPN itu sebenarnya kan pajak pembeli, jadi penjual bisa dengan mudah mencantumkan keterangan harga barang sudah dikenakan pajak atau belum,” pungkas Oktria.

Oktria yang kerap disapa Yal ini menekankan transaksi barang dan jasa baik yang melalui e-commerce maupun konvensional itu sama. Menurutnya hanya metode dan proses bisnisnya saja yang berbeda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?