PAJAK E-COMMERCE

Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 18:41 WIB
Bisnis Lewat Media Sosial Tetap Terutang Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Ditjen Pajak mengimbau akan menerapkan pajak terhadap pengguna media sosial. Penerapan ini khususnya ditujukan kepada pengguna media sosial yang melakukan transaksi baik barang maupun jasa.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan penghasilan yang diperoleh dari hasil transaksi melalui sosial media, sejatinya tetap dikenakan pajak penghasilan seperti yang teratur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Kalau mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut, maka itu merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan akan dikenakan PPh, lalu untuk penyerahan atau transaksi baik barang maupun jasa tentunya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ia menjabarkan kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan meskipun terjadi transaksi melalui media sosial. Pengenaan tarif pajaknya pun telah diatur masing-masing, baik dalam UU PPh maupun UU PPN.

Selain itu Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Ditjen Pajak Oktria Hendrarji menambahkan penjualan barang maupun jasa yang melalui media sosial tidak jauh berbeda dengan pusat perbelanjaan atau yang sering disebut dengan shopping mall.

“Penjualan barang atau jasa di media sosial tetap mempertemukan penjual dengan pembeli. Tentunya akan ada transaksi di sana. PPN itu sebenarnya kan pajak pembeli, jadi penjual bisa dengan mudah mencantumkan keterangan harga barang sudah dikenakan pajak atau belum,” pungkas Oktria.

Oktria yang kerap disapa Yal ini menekankan transaksi barang dan jasa baik yang melalui e-commerce maupun konvensional itu sama. Menurutnya hanya metode dan proses bisnisnya saja yang berbeda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN