KOTA BEKASI

Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 11:32 WIB
Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

BEKASI, DDTCNews – Hingga Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi baru mencapai Rp151 miliar atau 67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp227 miliar tahun ini. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi mencatat jumlah wajib pajak restoran terus bertambah dan saat ini jumlahnya telah mencapai 1.500 wajib pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengungkapkan potensi pajak restoran di Bekasi cukup besar. Mengingat bisnis kuliner terus menjamur dan cukup menggiurkan pendapatannya.

“Bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi. Kami optimis penerimaan pajak dari sektor restoran akan mencapai target, seperti tahun lalu,” ujarnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Hanya saja, menurutnya, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Bahkan, sebagian dari pengusaha restoran tersebut masih banyak yang menghindari kewajiban pajaknya.

“Misalnya, sebuah warung makan biasa yang enggan dikategorikan sebagai restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan, yakni Rp3 juta per bulan,” jelas Karya.

Selain pajak restoran, Bapenda Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa sektor untuk menutupi defisit APBD 2017 Rp122 miliar di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp275 miliar, pajak hiburan Rp44 miliar, dan pajak reklame Rp87 miliar.

Terpisah, dilansir dalam onlinebekasi.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Edi mengatakan akan mendorong pemerintah untuk merealisasikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, kondisi APBD tahun ini mengalami defisit.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko