BEKASI, DDTCNews – Hingga Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi baru mencapai Rp151 miliar atau 67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp227 miliar tahun ini. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi mencatat jumlah wajib pajak restoran terus bertambah dan saat ini jumlahnya telah mencapai 1.500 wajib pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengungkapkan potensi pajak restoran di Bekasi cukup besar. Mengingat bisnis kuliner terus menjamur dan cukup menggiurkan pendapatannya.
“Bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi. Kami optimis penerimaan pajak dari sektor restoran akan mencapai target, seperti tahun lalu,” ujarnya, Jumat (8/9).
Hanya saja, menurutnya, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Bahkan, sebagian dari pengusaha restoran tersebut masih banyak yang menghindari kewajiban pajaknya.
“Misalnya, sebuah warung makan biasa yang enggan dikategorikan sebagai restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan, yakni Rp3 juta per bulan,” jelas Karya.
Selain pajak restoran, Bapenda Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa sektor untuk menutupi defisit APBD 2017 Rp122 miliar di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp275 miliar, pajak hiburan Rp44 miliar, dan pajak reklame Rp87 miliar.
Terpisah, dilansir dalam onlinebekasi.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Edi mengatakan akan mendorong pemerintah untuk merealisasikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, kondisi APBD tahun ini mengalami defisit.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.