KOTA BEKASI

Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 11:32 WIB
Bisnis Kuliner Menjamur, Setoran Pajak Restoran Baru 67%

BEKASI, DDTCNews – Hingga Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi baru mencapai Rp151 miliar atau 67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp227 miliar tahun ini. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi mencatat jumlah wajib pajak restoran terus bertambah dan saat ini jumlahnya telah mencapai 1.500 wajib pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengungkapkan potensi pajak restoran di Bekasi cukup besar. Mengingat bisnis kuliner terus menjamur dan cukup menggiurkan pendapatannya.

“Bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi. Kami optimis penerimaan pajak dari sektor restoran akan mencapai target, seperti tahun lalu,” ujarnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hanya saja, menurutnya, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Bahkan, sebagian dari pengusaha restoran tersebut masih banyak yang menghindari kewajiban pajaknya.

“Misalnya, sebuah warung makan biasa yang enggan dikategorikan sebagai restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan, yakni Rp3 juta per bulan,” jelas Karya.

Selain pajak restoran, Bapenda Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa sektor untuk menutupi defisit APBD 2017 Rp122 miliar di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp275 miliar, pajak hiburan Rp44 miliar, dan pajak reklame Rp87 miliar.

Terpisah, dilansir dalam onlinebekasi.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Edi mengatakan akan mendorong pemerintah untuk merealisasikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, kondisi APBD tahun ini mengalami defisit.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak