KOTA MANADO

Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 11:55 WIB
Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado menilai bisnis rumah makan sangat berkontribusi terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih bisnis tersebut semakin menjamur belakangan ini, sehingga Pemkot pun menaikkan target pajak restoran.

Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi BPRD Recky Pesik mengatakan bisnis yang menjadi primadona di Kota Manado itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Bagaimana tidak, per tahun 2017 sudah bertambah sebanyak 28 restoran di Kota Manado.

"Bisnis restoran tahun ini sudah meningkat dari hanya 450 unit pada 2016, sekarang sudah menjadi 478 unit. Bahkan 2018 kami prediksi akan bertambah lagi 200 unit restoran," ujarnya di Kota Manado, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya sumbangsih PAD terbesar berasal dari pajak restoran yang hingga Agustus 2017 sudah terealisasi sebanyak 71% atau Rp40,8 miliar dari target yang telah ditentukan sekitar lebih dari Rp56 miliar. Target itu naik Rp16 miliar dibandingkan tahun 2016 yang hanya berkisar Rp40 miliar.

Dia merasa optimis target pajak restoran pada 2017 bisa segera melebihi target, karena kontribusi restoran sangat besar terhadap PAD. Apa lagi perkembangan restoran di Kota Manado sangatlah pesat, sehingga hal itulah yang membuatnya optimis target itu bisa dicapai.

“Restoran yang dikenakan pajak adalah restoran yang memiliki omzet sekitar Rp10 juta setiap bulannya. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan, supaya ketika mereka dikenakan pajak maka sudah siap,” katanya seperti dilansir manadopostonline.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penagihan pajak restoran pun sesuai dengan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerag dan Retribusi Daerah. Adapun tarif yang berlaku untuk pengusaha rumah makan atau restoran dikenakan sekitar 10% dari omzet yang diperoleh.

Selain itu, Pemkot mengharapkan wajib pajak jujur dalam menyetor pajak restoran karena menggunakan skema self assessment. Namun, sanksi kepada wajib pajak nakal yang tidak jujur pun sudah disiapkan dengan denda administrasi sebanyak 4 kali lipat untuk ketetapan pajak.

"Meski wajib pajak menyetor sendiri nilai pajaknya, kami tetap evalusasi dan uji petik di lapangan. Sanksi sudah ada, maka itu kami harap wajib pajak berlaku jujur dalam menyetornya," pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?