KOTA MANADO

Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 11:55 WIB
Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado menilai bisnis rumah makan sangat berkontribusi terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih bisnis tersebut semakin menjamur belakangan ini, sehingga Pemkot pun menaikkan target pajak restoran.

Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi BPRD Recky Pesik mengatakan bisnis yang menjadi primadona di Kota Manado itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Bagaimana tidak, per tahun 2017 sudah bertambah sebanyak 28 restoran di Kota Manado.

"Bisnis restoran tahun ini sudah meningkat dari hanya 450 unit pada 2016, sekarang sudah menjadi 478 unit. Bahkan 2018 kami prediksi akan bertambah lagi 200 unit restoran," ujarnya di Kota Manado, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya sumbangsih PAD terbesar berasal dari pajak restoran yang hingga Agustus 2017 sudah terealisasi sebanyak 71% atau Rp40,8 miliar dari target yang telah ditentukan sekitar lebih dari Rp56 miliar. Target itu naik Rp16 miliar dibandingkan tahun 2016 yang hanya berkisar Rp40 miliar.

Dia merasa optimis target pajak restoran pada 2017 bisa segera melebihi target, karena kontribusi restoran sangat besar terhadap PAD. Apa lagi perkembangan restoran di Kota Manado sangatlah pesat, sehingga hal itulah yang membuatnya optimis target itu bisa dicapai.

“Restoran yang dikenakan pajak adalah restoran yang memiliki omzet sekitar Rp10 juta setiap bulannya. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan, supaya ketika mereka dikenakan pajak maka sudah siap,” katanya seperti dilansir manadopostonline.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Penagihan pajak restoran pun sesuai dengan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerag dan Retribusi Daerah. Adapun tarif yang berlaku untuk pengusaha rumah makan atau restoran dikenakan sekitar 10% dari omzet yang diperoleh.

Selain itu, Pemkot mengharapkan wajib pajak jujur dalam menyetor pajak restoran karena menggunakan skema self assessment. Namun, sanksi kepada wajib pajak nakal yang tidak jujur pun sudah disiapkan dengan denda administrasi sebanyak 4 kali lipat untuk ketetapan pajak.

"Meski wajib pajak menyetor sendiri nilai pajaknya, kami tetap evalusasi dan uji petik di lapangan. Sanksi sudah ada, maka itu kami harap wajib pajak berlaku jujur dalam menyetornya," pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko