KOTA MANADO

Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 11:55 WIB
Bisnis Kuliner Meningkat, Pajak Restoran Jadi Andalan

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado menilai bisnis rumah makan sangat berkontribusi terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih bisnis tersebut semakin menjamur belakangan ini, sehingga Pemkot pun menaikkan target pajak restoran.

Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi BPRD Recky Pesik mengatakan bisnis yang menjadi primadona di Kota Manado itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Bagaimana tidak, per tahun 2017 sudah bertambah sebanyak 28 restoran di Kota Manado.

"Bisnis restoran tahun ini sudah meningkat dari hanya 450 unit pada 2016, sekarang sudah menjadi 478 unit. Bahkan 2018 kami prediksi akan bertambah lagi 200 unit restoran," ujarnya di Kota Manado, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya sumbangsih PAD terbesar berasal dari pajak restoran yang hingga Agustus 2017 sudah terealisasi sebanyak 71% atau Rp40,8 miliar dari target yang telah ditentukan sekitar lebih dari Rp56 miliar. Target itu naik Rp16 miliar dibandingkan tahun 2016 yang hanya berkisar Rp40 miliar.

Dia merasa optimis target pajak restoran pada 2017 bisa segera melebihi target, karena kontribusi restoran sangat besar terhadap PAD. Apa lagi perkembangan restoran di Kota Manado sangatlah pesat, sehingga hal itulah yang membuatnya optimis target itu bisa dicapai.

“Restoran yang dikenakan pajak adalah restoran yang memiliki omzet sekitar Rp10 juta setiap bulannya. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan, supaya ketika mereka dikenakan pajak maka sudah siap,” katanya seperti dilansir manadopostonline.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penagihan pajak restoran pun sesuai dengan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerag dan Retribusi Daerah. Adapun tarif yang berlaku untuk pengusaha rumah makan atau restoran dikenakan sekitar 10% dari omzet yang diperoleh.

Selain itu, Pemkot mengharapkan wajib pajak jujur dalam menyetor pajak restoran karena menggunakan skema self assessment. Namun, sanksi kepada wajib pajak nakal yang tidak jujur pun sudah disiapkan dengan denda administrasi sebanyak 4 kali lipat untuk ketetapan pajak.

"Meski wajib pajak menyetor sendiri nilai pajaknya, kami tetap evalusasi dan uji petik di lapangan. Sanksi sudah ada, maka itu kami harap wajib pajak berlaku jujur dalam menyetornya," pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN