KABUPATEN KAPUAS

Bisnis Kuliner Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 13:39 WIB
Bisnis Kuliner Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi

KUALAKAPUAS, DDTCNews – Bisnis kuliner yang dikenai pajak rumah makan, restoran maupun pajak katering menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Kuala Kapuas, Kapubaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Dispenda Kabupaten Kapuas Andreas Nuah mengatakan pajak dari bisnis kuliner ini hingga September lalu sudah mencapai 92,5% atau Rp3,7 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp4 miliar.

"Penerimaan dari 3 jenis pajak tersebut menyumbang PAD tertinggi di Kota Kuala Kapuas," ujarnya, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Andreas menambahkan untuk peringkat kedua diduduki oleh pajak penerangan jalan dengan pencapaian 83,3% atau senilai Rp3 miliar dari target Rp3,6 miliar di tahun ini.

Adapun untuk peringkat ketiga, lanjutnya seperti dikutip dari Banjarmasin Post, diduduki pajak hotel dan losmen dengan pencapaian sekitar 50% dari target 2016 yang dipasang Rp200 juta.

"Pajak ini sepertinya sedikit menurun akibat tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan. Sampai saat bulan ini untuk pajak hotel baru mencapai 50%," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’