KABUPATEN KAPUAS

Bisnis Kuliner Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 13:39 WIB
Bisnis Kuliner Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi

KUALAKAPUAS, DDTCNews – Bisnis kuliner yang dikenai pajak rumah makan, restoran maupun pajak katering menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Kuala Kapuas, Kapubaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Dispenda Kabupaten Kapuas Andreas Nuah mengatakan pajak dari bisnis kuliner ini hingga September lalu sudah mencapai 92,5% atau Rp3,7 miliar dari target 2016 yang dipatok Rp4 miliar.

"Penerimaan dari 3 jenis pajak tersebut menyumbang PAD tertinggi di Kota Kuala Kapuas," ujarnya, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Andreas menambahkan untuk peringkat kedua diduduki oleh pajak penerangan jalan dengan pencapaian 83,3% atau senilai Rp3 miliar dari target Rp3,6 miliar di tahun ini.

Adapun untuk peringkat ketiga, lanjutnya seperti dikutip dari Banjarmasin Post, diduduki pajak hotel dan losmen dengan pencapaian sekitar 50% dari target 2016 yang dipasang Rp200 juta.

"Pajak ini sepertinya sedikit menurun akibat tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan. Sampai saat bulan ini untuk pajak hotel baru mencapai 50%," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi