Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) karena bukan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh ini tidak terbatas pada hubungan sedarah lurus satu derajat. Pengalihan waris tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris. Lantas apakah boleh orang tua mewariskan harta kepada anaknya ketika masih hidup?
"Untuk waris, baru dikatakan sebagai 'waris' apabila pewaris [dalam hal ini orang tua] telah meninggal dunia. Jika yang memberikan masih hidup maka atas pemberian tersebut dapat dikatakan sebagai 'hibah'," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (4/4/2024).
Jika berbentuk hibah, apakah kemudian dikenai PPh?
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, hibah dikecualikan dari objek PPh bagi pemberi atau penerima hibah sepanjang diberikan atau diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Perlu dipahami, pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Jadi, jika ada hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya maka atas hibah tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
Di sisi lain, ada bentuk hibah yang merupakan objek pajak.
Contohnya, keuntungan berupa selisih antara harta pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, selama ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.