KEBIJAKAN PAJAK

Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 09:39 WIB
Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) karena bukan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh ini tidak terbatas pada hubungan sedarah lurus satu derajat. Pengalihan waris tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris. Lantas apakah boleh orang tua mewariskan harta kepada anaknya ketika masih hidup?

"Untuk waris, baru dikatakan sebagai 'waris' apabila pewaris [dalam hal ini orang tua] telah meninggal dunia. Jika yang memberikan masih hidup maka atas pemberian tersebut dapat dikatakan sebagai 'hibah'," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jika berbentuk hibah, apakah kemudian dikenai PPh?

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, hibah dikecualikan dari objek PPh bagi pemberi atau penerima hibah sepanjang diberikan atau diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Perlu dipahami, pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Jadi, jika ada hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya maka atas hibah tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Di sisi lain, ada bentuk hibah yang merupakan objek pajak.

Contohnya, keuntungan berupa selisih antara harta pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, selama ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?