KEBIJAKAN PAJAK

Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 06:00 WIB
Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum jadwal penyelenggaraan program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan PPS menjadi kesempatan yang tepat untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan benar. Peserta PPS juga bisa menanamkan dananya ke berbagai instrumen sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.

"Memang ini salah satu pilihan. Apa yang kita ungkapkan mungkin menjadi penghasilan nantinya karena kita investasi," katanya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Bima menuturkan terdapat 2 keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak apabila menginvestasikan dana yang diungkapkan melalui PPS. Pertama, memperoleh tarif yang lebih rendah ketimbang hanya mendeklarasikan harta.

Kedua, peserta PPS akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang karena dana diinvestasikan, baik pada Surat Berharga Negara maupun kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Bima menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 telah memerinci tata cara pelaksanaan PPS. Melalui KMK 52/2022, pemerintah kemudian menetapkan 332 kegiatan usaha yang dapat dipilih peserta PPS sebagai tujuan investasi.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Dia menilai wajib pajak akan memperoleh keuntungan yang lebih besar apabila menginvestasikan dananya ke sektor-sektor produktif. "Tarifnya [PPh final] tidak terlalu besar kalau kita menghasilkan investasi di belakangnya," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivan Nagawibawa 22 Mei 2022 | 08:28 WIB

apakah benar bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta Tax Amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan 1 dengan Basis Aset per 31 Desember 2015? sumber informasi dari website DJP mengenai FAQ PPS.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025