KEBIJAKAN PAJAK

Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 06:00 WIB
Bisa Untung Lebih Besar, Wajib Pajak Kembali Disarankan Ikut PPS

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum jadwal penyelenggaraan program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan PPS menjadi kesempatan yang tepat untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan benar. Peserta PPS juga bisa menanamkan dananya ke berbagai instrumen sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.

"Memang ini salah satu pilihan. Apa yang kita ungkapkan mungkin menjadi penghasilan nantinya karena kita investasi," katanya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Bima menuturkan terdapat 2 keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak apabila menginvestasikan dana yang diungkapkan melalui PPS. Pertama, memperoleh tarif yang lebih rendah ketimbang hanya mendeklarasikan harta.

Kedua, peserta PPS akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang karena dana diinvestasikan, baik pada Surat Berharga Negara maupun kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Bima menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 telah memerinci tata cara pelaksanaan PPS. Melalui KMK 52/2022, pemerintah kemudian menetapkan 332 kegiatan usaha yang dapat dipilih peserta PPS sebagai tujuan investasi.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia menilai wajib pajak akan memperoleh keuntungan yang lebih besar apabila menginvestasikan dananya ke sektor-sektor produktif. "Tarifnya [PPh final] tidak terlalu besar kalau kita menghasilkan investasi di belakangnya," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivan Nagawibawa 22 Mei 2022 | 08:28 WIB

apakah benar bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta Tax Amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan 1 dengan Basis Aset per 31 Desember 2015? sumber informasi dari website DJP mengenai FAQ PPS.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi